Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Lima Saksi JPU tak Hadir

Persidangan terdakwa kasus pemalsuan L/C fiktif, Muhammad Misbakhun dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ditunda

Editor: Harismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Persidangan terdakwa kasus pemalsuan L/C fiktif, Muhammad Misbakhun dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ditunda. Penundaan tersebut dilakukan lantaran saksi yang diajukan jaksa penuntut umum tidak hadir.

"Saksi belum ada yang lapor hingga sekarang," ujar Jaksa Penuntut Umum, Hendro saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin(26/7/2010).

Menurut Hendro lima orang saksi yang seharusnya hadir adalah Rudy Agus, karyawan Bank Indonesia, Ahmad Berlian, Karyawan Bank Indonesia, Linda Wangsadinata, Direksi Bank Century, Novita Eva Linda, Direksi Bank Century, Arga Tirta Kirana, Direksi Bank Century.

"Lima saksi itu nantinya akan dihadirkan pada agenda sidang, Senin pekan mendatang," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Pramoedhana Kusumaatmadja meminta jaksa untuk mengintensifkan kembali upaya menghadirkan saksi ke persidangan. "Agar jaksa lebih intensif lagi mengupayakan menghadirkan saksi," tegasnya

Sidang politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut akhirnya diputuskan akan digelar kembali pada Rabu(28/7/2010) pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. "Sidang akan dilanjutkan pada Rabu(28/7/2010) dengan agenda saksi dan dilaksanakan pada pukul 09.00 atau 10.00 WIB, " jelasnya.

Sebelumnya, kasus Misbakhun tidak berdasarkan laporan dari Andi Arif tetapi berdasarkan Rudi Agus Purnomo, pegawai Bank Indonesia. Hal itu juga atas rekomendasi Pansus DPR untuk tindaklanjut penanganan kasus Bank Century yang kemudian dituangkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/154/III/2009/Siaga I tanggal 19 Maret 2009, perihal dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Century dalam pemberian fasilitas L/C senilai USD 75,2 juta.

Debiturnya empat yakni PT Sakti Persada Raya, PT Damar Kristal Mas, PT Dwi Putra Mandiri Perkasa, PT Energi Quantum Eastern Indonesia. Robert Tantular, pemegang saham Century dan Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim diduga menjadi pemberi L/C itu.

Rekomendasi Untuk Anda

Informasi yang diterima penyidik, debitur penerima L/C sebanyak 10 debitur. Namun, yang dilaporkan hanya 4 debitur karena 6 debitur lainnya kooperatif dan bersedia merestrukturisasi kewajibannya.

Namun, saat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, berkas kasusnya dikembalikan dengan petunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap 6 debitur lainnya. Yaitu, PT Selalang Prima International (Direktur Franky Ongko Wardojo, Komisaris Muhammad Misbakhun), PT Citra Senantiasa Abadi (Direktur Anhar Satyawan, Komisaris Teguh Boentoro).

Kemudian, PT Polymer Spectrum Sentosa (Direktur Soetjipto Hidayat dan Sugeng Hartono, Komisaris Soelistiyo Hdayat dan Komisaris Kalo Oentoro), PT Trio Irama (Direktur Ali Yudhadinata, Komisaris M Juned Husen), PT Petrobas Indonesia (Direktur Vishwa Sundarman dan Rofik Suhud, Komisaris Willem Patiapon dan Dian Ghazali, serta PT Sinar Central Sandang (Direktur Hendra Othman Husodo dan komisaris Theresia H Tantular).

PT Selalang, pemohon fasilitas L/C Bank Century senilai USD 22,5 juta dengan jaminan deposito berjangka senilai USD4,5 juta yang disetorkan oleh dua orang istri karyawan PT Kahatex Bandung saat ini dalam status DPO ke Hongkong.

Franky dan Misbakhun diduga menggunakan surat palsu dengan cara mendatangani surat gadai deposito dan surat kuasa untuk mencairkan deposito dan menyerahkan kepada Bank Century. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas