Kejaksaan Agung Terima Anggoro Jika Serahkan Diri
Upaya penyerahan diri buron sekaligus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjojo ke Kejaksaan Agung belum jelas
Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya penyerahan diri buron sekaligus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjojo ke Kejaksaan Agung belum jelas. Sampai saat ini, kejaksaan belum mengetahui informasi penyerahan kakak kandung Anggodo Widjojo tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Khoir Harahap saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (17/9/2010). "Belum ada informasi soal itu. Tadi saya sudah tanya ke Pak Arminsyah (Direktur Penyidikan) tidak ada," ujar Babul.
Sebelumnya, sumber Tribunnews.com mengatakan kerelaaan Anggoro menyerahkan diri dengan ke Kejaksaan Agung karena tidak ingin kasusnya ditangani KPK. Di mata Anggoro, KPK tak lain sebagai algojo ketidakadilan.
"Kalau mau menyerahkan diri juga tidak ke KPK tapi ke Kejaksaan Agung, " jelasnya. Sumber tersebut mengatakan saat ini Anggoro masih terus melakukan komunikasi dengan kuasa hukumnya perihal adanya rencana penyerahan dirinya.
Terkait keinginan Anggoro yang hanya mau menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung, menurut Babul, tetap akan diterima. Kendati nantinya Anggoro tetap akan dikembalikan ke KPK. "Kalau dia serahkan diri ke kejagung akan kita terima. Oleh kita akan diserahkan ke KPK karena kasus dia kan disidik di sana," papar Babul.
Anggoro juga memiliki permintaan lain terkait penyerahan dirinya. Ia menuntut tersangka Ari Muladi salah satu tersangka dugaan pemerasan dan Edi Soemarsono ditangkap terlebih dahulu oleh KPK. Baru kemudian Anggoro akan berani menyerahkan diri.