Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Misbakhun Persoalkan Keabsahan Tuntutan JPU

Selain mempermasalahkan tuntutan kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Misbakhun Persoalkan Keabsahan Tuntutan JPU
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Politisi PKS Mukhamad Misbakhun 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain mempermasalahkan tuntutan kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century,  Mukhamad Misbakhun dan Frangky Ongkowardoyo juga mempermasalahkan pergantian jaksa penuntut umum.

"Ini bukan jaksanya yang tiap hari berbicara fakta-fakta sidang," ujar Misbakhun saat ditemui usa sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2010).

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum yang menangani perkara Misbakhun adalah Teguh Suhendro. Namun, menjelang pembacaan tuntutan, rotasi pun dilakukan.

Suroyo dan Lila kemudian didaulat menjadi pihak penuntut umum, keduanya juga merupakan satu tim dari jaksa sebelumnya.

Meski begitu tidak ada alasan jelas mengapa pergantian jaksa tersebut dilakukan, terlebih lagi menjelang dituntutnya Politisi Partai Keadilan Sejahtera yang inisiator hak angket Bank Century, Mukhamad Misbakhun.

Tercatat, Misbakhun juga pernah mempersoalkan hal serupa, Teguh Suhendro yang juga jaksa penuntut umum perkara pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century diadukan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung lantaran tidak profesional karena sering mengulur-ulur waktu sidang.

Jaksa menuntut terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century, yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Mukhamad Misbakhun dan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo selama 8 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas