Misbakhun Persoalkan Keabsahan Tuntutan JPU
Selain mempermasalahkan tuntutan kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain mempermasalahkan tuntutan kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century, Mukhamad Misbakhun dan Frangky Ongkowardoyo juga mempermasalahkan pergantian jaksa penuntut umum.
"Ini bukan jaksanya yang tiap hari berbicara fakta-fakta sidang," ujar Misbakhun saat ditemui usa sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2010).
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum yang menangani perkara Misbakhun adalah Teguh Suhendro. Namun, menjelang pembacaan tuntutan, rotasi pun dilakukan.
Suroyo dan Lila kemudian didaulat menjadi pihak penuntut umum, keduanya juga merupakan satu tim dari jaksa sebelumnya.
Meski begitu tidak ada alasan jelas mengapa pergantian jaksa tersebut dilakukan, terlebih lagi menjelang dituntutnya Politisi Partai Keadilan Sejahtera yang inisiator hak angket Bank Century, Mukhamad Misbakhun.
Tercatat, Misbakhun juga pernah mempersoalkan hal serupa, Teguh Suhendro yang juga jaksa penuntut umum perkara pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century diadukan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung lantaran tidak profesional karena sering mengulur-ulur waktu sidang.
Jaksa menuntut terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century, yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Mukhamad Misbakhun dan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo selama 8 tahun penjara.