Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Bank Century Mengadu ke Satgas Anti Mafia Hukum

Koordinator Forum Nasabah Korban Bank Century, Zealous Siput Lokasari mengadukan Ketua PN Yogyakarta ke Satuan Tugas Anti Mafia Hukum.

Editor: Kisdiantoro
zoom-in Korban Bank Century Mengadu ke Satgas Anti Mafia Hukum
Demo penuntasan kasus Bank Century 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Forum Nasabah Korban Bank Century, Zealous Siput Lokasari telah melaporkan dugaan keterlibatan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Komari, terkait kasus Bank Century ke Satuan Tugas Anti Mafia Hukum. Siput juga menyerahkan isi rekaman percakapan antara Komari dan orang tak dikenal, Mr X.

"Kemarin saya serahkan semuanya ke Satgas Anti Mafia Hukum dan sudah bertemu juga dengan pak Kuntoro, " ujar Siput kepada Tribunnews.com, Kamis (14/10/2010).

Berdasarkan penuturan Siput, pihak Satgas Anti Mafia Hukum berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya, perkara tersebut sudah termasuk praktek mafia peradilan.

"Kemarin saya ketemu pak Kuntoro, katanya kalau ada hakim terima suap seperti ini, itu urusan yang harus betul-betul secara serius ditangani, ini benar-benar mafia hukum," ujar Siput menirukan ucapan Ketua Satgas Anti Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto.

Kendati demikian, Satgas Anti Mafia Hukum, lanjut Siput, meminta pihak Forum Nasabah Korban Bank Century untuk bersabar terlebih dahulu. Sebab, persoalan tersebut merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung dan biarkan lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi tersebut mengusut tuntas Ketua PN Yogyakarta, Komari.

"Kata pak Kuntoro, pihak satgas akan menunggu MA seperti apa, disampaikan bahwa MA serius menangani kasus ini, " tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Komari diduga menerima aliran dana Bank Century. Kasus tersebut berawal dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang mengabulkan tuntutan nasabah dengan menghukum Bank Century untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp 5,4 miliar.

Berita Rekomendasi

Perkara tersebut terkait nasabah Bank Century yang merasa dirugikan lantaran membeli produk Antaboga Delta Sekuritas Namun putusan itu tak tereksekusi lantaran diduga ada permainan mafia hukum.

Koordinator Forum Nasabah Korban Bank Century, Zealous Siput Lokasari menyatakan bahwa Komari diduga menerima uang agar mengeluarkan penetapan pengadilan yang berakibat putusan BPSK tak bisa dilaksanakan.

Komari diduga membawa sederet berkas dan rekaman yang membuktikan dugaan suap itu. Dalam rekaman, nama Direktur Bank Mutiara (Bank Century terdahulu) Maryono dicatut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas