Mantan Aktivis 98 Resmi Ajukan Uji Materi ke MK
Mantan aktivis 98 resmi mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Pahlawan dan Tanda Jasa ke Mahkamah Konstitusi.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan aktivis 98 resmi mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Pahlawan dan Tanda Jasa ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka tiba di gedung Mahkamah Konstitusi tepat pada pukul 14.00 WIB dan akan menggugat pasal 1 angka 4 dan pasal 25 dan 26.
"Ada 11 pemohon yang mengajukan," ujar salah satu anggota Eksponen Aktivis 98, Ray Rangkuti, saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/10/2010).
Sementara itu anggota Eksponen Aktivis 98 lainnya, Gatot Goei mengatakan aturan-aturan yang ada di Undang-undang gelar pahlawan tersebut belum secara tegas.
Sehingga jika ada orang melanggar HAM berat dimungkinkan sekali jadi pahlawan nasional.
"Maka kita ajukan judicial review ini. Sebabnya rencana pemerintah beri gelar pahlawan ke Soeharto dan nggak setuju, Soeharto turun karena kejahatan," jelasnya.
Eks aktivis 98 juga berharap MK mau mendengar aspirasinya
"Semoga MK dengar aspirasi eksponen 98," tandas Gatot.
Sebelumnya, Para mantan aktivis '98 yang terdiri dari A Wakil Kamal, Ray Rangkuti dan kawan-kawan berencana akan mengajukan yudisial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional terhadap mantan Presiden Soeharto.
Aturan yang digugat adalah Pasal 1 ayat 4 terkait dengan definisi gelar Pahlawan Nasional. Sedangkan gugatan kedua yakni Pasal 16 (1) Ayat 1 tentang keanggotaan dewan gelar.
Menurut mereka dalam dewan gelar diketahui ada unsur dari militer. Padahal, ia menambahkan, TNI itu hanya untuk menggelar keamanan negara.
Mereka juga akan menggugat Pasal 25 mengenai syarat-syarat umum gelar Pahlawan serta Pasal 26 tentang syarat khusus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.