Uji Materi Harus Putus Sebelum 10 November
Mantan aktivis 98 meminta Mahkamah Konstitusi memutus perkara uji materi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Pahlawan dan Tanda Jasa
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan aktivis 98 meminta Mahkamah Konstitusi memutus perkara uji materi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Pahlawan dan Tanda Jasa sebelum tanggal 10 November. Hal tersebut dilakukan lantaran penetapan gelar pahlawan nasional akan ditetapkan pada tanggal tersebut.
"Ini bisa disikapi cepat oleh MK, terkait penetapan calon pahlawan dan ada waktu 10 hari terkait gugatan kita sehingga ada urgensinya," ujar anggota Eksponen Aktivis 98, Ray Rangkuti saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/10/2010).
Menurut Ray, MK harus mengeluarkan putusan karena keinginan banyak pihak untuk Soeharto bisa jadi pahlawan. "Keinginan banyak pihak untuk Soeharto bisa jadi pahlawan," tandasnya.
Sebelumnya, Para mantan aktivis '98 yang terdiri dari A Wakil Kamal, Ray Rangkuti dan kawan-kawan berencana akan mengajukan yudisial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional terhadap mantan Presiden Soeharto.
Aturan yang digugat adalah Pasal 1 ayat 4 terkait dengan definisi gelar Pahlawan Nasional. Sedangkan gugatan kedua yakni Pasal 16 (1) Ayat 1 tentang keanggotaan dewan gelar.
Menurut mereka dalam dewan gelar diketahui ada unsur dari militer. Padahal, ia menambahkan, TNI itu hanya untuk menggelar keamanan negara.
Mereka juga akan menggugat Pasal 25 mengenai syarat-syarat umum gelar Pahlawan serta Pasal 26 tentang syarat khusus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.