Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Darmono Klaim MK Setujui Deponeering Bibit-Chandra

Kejaksaan Agung baru mendapat balasan dari Mahkamah Konstitusi soal deponeering dua pimpinan KPK Bibit dan Chandra

Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
zoom-in Darmono Klaim MK Setujui Deponeering Bibit-Chandra
Tribunnews.com/Herudin
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah (kiri) dan Bibit Samad Rianto 
Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung baru mendapat balasan dari Mahkamah Konstitusi sebagai satu dari lima lembaga negara yang dimintai pertimbangannya soal deponeering dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.

Plt Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (12/11/2010) mengklaim, MK telah menganggap deponeering Bibit-Chandra sudah didasarkan pada pertimbangan matang, baik teknis dan sosial.

"Intinya apa yang sudah diputuskan Kejaksaan Agung dianggap telah memenuhi, mempertimbangkan segala aspek untuk kepentingan penegakan hukum maupun kepentingan sosial," ujar Darmono.

Darmono menjelaskan bahwa MK hanya berwenang mengajukan putusan-putusan berdasarkan putusan MK tentunya terkait dengan gugatan di MK. Terkait pendapat hukum, Darmono mengatakan, MK tidak dapat memberi pendapat hukum.

Dikatakannya, jika dalam sebulan, empat lembaga negara lainnya yakni Presiden, DPR, Mahkamah Agung dan kepolisian satu atau dua bulan ke depan tidak kunjung memberikan pertimbangan, Kejaksaan Agung akan rapat kembali. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas