Polisi Pemasok Senjata ke Teroris Aceh Hadapi Tuntutan Hari Ini
Mantan anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus terorisme, Tatang Mulyadi dan Abdi Tunggal, hari ini akan menghadapi tuntutan jaksa
Editor: Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus terorisme karena memasok 28 unit senjata api dan belasan ribu butir peluru ke kelompok teroris Aceh, Tatang Mulyadi dan Abdi Tunggal, hari ini akan menghadapi tuntutan jaksa atas tindakannya tersebut.
Sebelumnya sidang terhadap terdakwa sempat tertunda selama empat pekan. Syahrizal Syakur, seorang jaksa penuntut umum kasus tersebut, mengatakan, sidang terpaksa ditunda karena penyusunan rencana tuntutan (rentut) tak kunjung selesai.
Namun pihaknya memastikan bahwa hari ini tuntutan tersebut segera dapat dibacakan.
Pada sidang Selasa (21/12/2010), ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo geram dan kecewa atas beberapa penundaan sidang tersebut. Pasalnya, waktu penahanan tahap dua terdakwa akan habis pada 14 Januari mendatang, dan masih ada sejumlah sidang yang harus di jalani.
Abdi dan Tatang diancam pidana menurut pasal 15 jo pasal 9 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan ancaman hukuman mati
Tatang Mulyadi yang bertanggung jawab terhadap gudang senjata api yang telah rusak, yaitu di BALKI (pengembalian akhir), HAPUS (penyimpanan senjata api yang sudah dinyatakan rusak berat) maupun BENG SENRI (senjata api ringan) di gudang bengkel senjata api Polri Cipinang, Jakarta Timur. Sejak juni 2009, mereka telah memasok senjata dan peluru kepada Ahmad Sutrisno.
Senjata-senjata yang dipesan oleh Ahmad Sutrisno didapat Tatang dari merakit maupun memperbaiki senjata-senjata yang sudah dicampakan oleh polri tersebut. Sejak Oktober 2009, ia dalam pengerjaannya dibantu oleh Abdi Tunggal. Hingga Maret 2010, total telah terjual 28 pucuk senjata dalam berbagai jenis, serta 19.999 butir peluru.
Sebanyak 28 senjata tersebut yakni AK-47 sebanyak 42 unit, M-16 sebanyak 11 unit, M-58 (2 unit), revolver enam unit, senjata jenis remington dua unit, pistol jenis challenger satu unit, dan pistol jenis browning dua unit.