Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkeu Harapkan Fuad Tak Lahirkan Gayus-Gayus Baru

Pelantikan Ahmad Fuad Rahmany S sebagai Dirjen Pajak Kemenkeu yang baru, bukan tanpa maksud.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menkeu Harapkan Fuad Tak Lahirkan Gayus-Gayus Baru
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Menkeu Agus Martowardojo 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelantikan Ahmad Fuad Rahmany S  sebagai  Dirjen Pajak Kemenkeu yang baru, bukan tanpa "maksud". Memberbaiki institusi yang pernah dicermarkan dengan terungkapnya kasus mafia pajak Gayus HP. Tambunan menjadi tugas utama pejabat baru yang menggantikan M. Tjiptardjo.

"Jadi tugas utamanya adalah memperbaiki lebih lanjut organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) perpajakan," ungkap Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, usai melantik sejumlah pejabat eselon I dan II di Lingkungannya, di Jakarta, Jumat (21/1/2011).

Menkeu sangat berharap besar terhadap Fuad untuk membenahi institusi ini sebagai salah satu sumber pendapatan negara terbesar ini.

"Kita harapkan dirjen pajak dapat terus memperbaiki kinerja ditjen pajak," ujarnya.

Dalam catatan Tribunnews.com, selain Gayus Tambunan, sepanjang 2010, per 29 Oktober 2010, terdapat 19 pegawai yang telah diberhentikan.

Kepala Bagian Pemberhentian dan Pemensiunan Direktorat Jenderal Pajak Arif Mahmudin mengungkapkan berdasarkan data per 29 Oktober 2010, terdapat 19 pegawai yang telah diberhentikan. Di antara mereka yang diberhentikan tersebut terdapat pegawai yang kedapatan memiliki simpanan hingga hamil.

"Ada mereka yang diberhentikan karena masalah seks, wanita simpanannya hamil dan mengadu," ungkap Arif di kantornya, Jakarta, Jumat (29/10/2010).

Selain itu, paparnya, hukuman berat dijatuhkan kepada yang bersangkutan karena kesalahan pribadi seperti cerai tidak izin pimpinan, tidak melaporkan, dan ada juga ikut judi dan tertangkap. Bahkan, tegasnya, ada pegawai yang diketahui menerima uang Rp 500 ribu.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, ada juga pelanggaran yang harus berakibat pada pemberhentian karena terkait pajak. "Ada yang turun pangkat karena tidak menyelesaikan tugas, menerima uang dari WP untuk dibayarkan tapi terlambat disetorkan, ada yang melakukan pemalsuan, mengubah data, merekayasa NJOP, rekayasa SSP (Surat Setoran Pajak)," paparnya.

Arif menjelaskan, total pegawai pajak yang terkena hukuman berat adalah 32 orang, 19 di antaranya, diberhentikan tidak dengan hormat dan 13 lainnya kena skorsing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas