KPK Jemput Surat Deponering Bibit-Chandra ke Kejagung
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyambangi Kejaksaan agung guna mengambil salinan surat keputusan deponering
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyambangi Kejaksaan agung guna mengambil salinan surat keputusan deponering dua pimpinan KPK yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamza. Surat itu, seperti diketahui, resmi ditandatangani Jaksa Agung Basrief Arief, kemarin.
"Biro hukum (KPK) yang akan mengambilnya," ujar Wakil Ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar melalui pesan singkatnya, Selasa (25/1/2011).
"Biro hukum (KPK) yang akan mengambilnya," ujar Wakil Ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar melalui pesan singkatnya, Selasa (25/1/2011).
Namun Haryono tak dapat memastikan kapan tepatnya KPK akan mengambil surat itu. "Mudah-mudahan hari ini," tegasnya.
Sementara itu Wakil ketua KPK bidang pencegahan yang lain yakni M Jasin memilih enggan mengomentari pemberian deponering dari pihak
kejaksaan agung itu.
"Itu kan kewenangan kejaksaan agung. Silakan saja KPK tidak mencampuri. Yang penting KPK sudah menjelaskan kepada masyarakat bahwa kasus tersebut adalah rekayasa (pemutaran rekaman di MK sangat jelas) dari koruptor yang ingin menghancurkan KPK, dimana perekayasanya sudah
ditahan dan dipenjarakan," tuturnya.