Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timwas Century Panggil Arga Tirta Kirana Pukul 14.00

Tim pengawas kasus Bank Century akan mengundang terdakwa dalam kasus kredit bermasalah Bank Century Arga Tirta Kirana.

Editor: Kisdiantoro
zoom-in Timwas Century Panggil Arga Tirta Kirana Pukul 14.00
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Kepala Divisi Legal Bank Century, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus Century, Arga Tirta Kirana (berkerudung) didampingi anaknya, Alanda Kariza, hadir dalam sidang pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (10/2/2011). Arga Tirta Kirana dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atas dakwaan keterlibatan kasus pemalsuan surat gadai di Bank Century. Tuntutan ini lebih tinggi dari tuntutan dua orang bosnya, Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century), dan Robet Tantular (Pemilik Bank Century), yang dituntut delapan tahun penjara. 
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengawas kasus Bank Century akan mengundang terdakwa dalam kasus kredit bermasalah Bank Century Arga Tirta Kirana. Rencananya Arga akan memenuhi undangan pada pukul 14.00 WIB nanti.

"Ya betul, nanti jam 14.00 WIB, " ujar Anggota Timwas Bank Century, Achsanul Qosasih, Rabu (16/2/2011).

Menurut Achsanul, Timwas Century DPR akan melakukan pendalaman atas keluarnya tuntutan jaksa selama 10 tahun.

"Ya betul, kita akan mendalami kasus dia," jelasnya.

Selain itu, lanjut Achsanul Timwas Century akan pula menanyakan tentang proses kredit yang diajukan saat Arga masih menjabat Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century.

"Termasuk peran dia dalam proses kredit," tandasnya.

Sebelumnya, terdakwa dalam kasus kredit bermasalah Bank Century Arga Tirta Kirana dituntut 10 tahun penjara saat bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Arga didakwa telah melanggar Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Arga dinilai telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan sehingga mengucur kredit bermasalah.

Atas keluarnya tuntutan itu dalam situs http//alanda-kariza.com/ibu, putri Arga, Alanda Kariza, meluapkan curahan hati (curhat) mengenai kasus yang menimpa ibunya. Alanda mempertanyakan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar terhadap ibunya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas