Hari Ini Jaksa Tanggapi Pembelaan Ibunda Alanda
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini akan melanjutkan persidangan terhadap terdakwa kasus Bank Century, Arga Tirta Kirana.
Editor: Kisdiantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini akan melanjutkan persidangan terhadap terdakwa kasus Bank Century, Arga Tirta Kirana. Agenda persidangan sendiri, adalah mendengar replik atau tanggapan Jaksa terhadap pembelaan Arga, yang dibacakan pada pekan lalu.
Sidang direncanakan akan berlangsung pada pukul 10.00 Wib, di ruang sidang Lantai 3 PN Jakpus. Seperti diketahui, pekan kemarin, Arga membacakan pembelaanya terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya, secara pribadi.
Selain itu Penasehat Hukumnya, juga membacakan pembelaan terhadap kliennya secara terpisah. Dalam pembelaanya, mantan Kepala Divisi Legal Bank Century tersebut, menuding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang membuatnya menjadi kambing, dan telah menzolimi dirinya.
Ia menilai pihak jaksa telah mendapatkan tekanan ataupun pesanan dari pihak-pihak tertentu, agar ada pihak yang bisa disalahkan, dan mengalihkan perhatian dari dua masalah yang mendasar yaitu, mengecilkan kesalahan Hasan Muslim (Dirut Bank Century) dan Robert Tantular (Pemilik Bank Century), dan masalah pencairan atas dana LPS, sebesar Rp 6,7 triliun, yang hingga kini tidak tuntas penyelesainnya.
"Mengecilkan kesalahan Hermanus Muslim dan Robert Tantular, dengan membagi potongan kuennya kepada para pegawai bank yang bekerja dengan sungguh-sungguh karena membutuhkan pekerjaan, namun bekerja dibawah tekanan dan ketakutan akan kehilangan pekerjaanya, khususnya untuk saya, karena saya maupun suami pernah merasakan menjadi pengganguran," paparnya.
Menurutnya Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular, adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas perkara ini.
"Karena semua kredit ini belakangan saya ketahui adalah untuk kepentinggannya," ucapnya.
Terkait dengan dakwaan jaksa yang menjeratnya telah melanggar Pasal 47 ayat 1 untuk dan atau pasal 49 ayat 2 UU Perbankan, dalam hal pemberian kredit terhadap empat buah PT, WWR, PT CMP, PT AII, dan PT CSI, bukanlah tanggung jawab dan kewenangannya.
Untuk itu ia meminta agar majelis hakim untuk memutus hukuman kepada dirinya seadil-adilnya. Nama Arga, baru-baru ini dikenal oleh publik, setelah putrinya Alanda Kariza, menulis kisah keluarganya termasuk kasus hukum yang menjerat ibunya di blog pribadinya. Ia menilai hukum tak bersikap adil terhadap ibunya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.