Abdullah Sunata Divonis 10 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk Abdullah Sunata, karena dianggap bersalah karena membantu
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan
vonis 10 tahun penjara untuk Abdullah Sunata, karena dianggap bersalah
karena membantu tindak terorisme, dengan ikut mengadakan senjata untuk
pelatihan militer kelompok militer di Aceh, dan menyembunyikan informasi
tentang tindak pidana tersebut.
Hal itu dituturkan oleh ketua majelis hakim Suhartoyo, pada sidang vonis Abdullah Sunata, di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Rabu (27/4/2011). Menurutnya, Abdullah terbukti melanggar, pasal 15, dan 13 huruf C, UU No 1 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Terorisme.
Senjata yang dipasok oleh Abdullah Sunata dari Sofyan Tsauri yang merupakan mantan anggota Polri, ke kelompok teroris Aceh, telah menyebabkan tiga orang anggota Brimob tewas, serta sebelas lainnya luka-luka pada sebuah kontak senjata di Aceh Besar pada 6 Maret 2010 lalu.
Vonis 10 tahun penjara, adalah hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang dibacakan Muhamad Nasir pada persidangan beberapa pekan lalu, yang menuntut Abdullah dengna hukuman 15 tahun penjara.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Suhartoyo yang menuturkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa sebelumnya pernah dihukum, karena tindak pidana terorisme. Namun demikian, prilaku Abdullah yang sopan selama persidangan, dan kenyataan bahwa ia memiliki tanggungan keluarga, telah meringankan hukumannya.
Mendengarkan hal itu, Abdulah Sunata yang pada persidangan mengenakan peci putih, baju koko hitam dengan dipadu celana katun sewarna, hanya terdiam nyaris tidak menunjukan ekspresi apapun.
"Putusan terlalu berat, kami dari kuasa hukum pikir-pikir untuk melakukan banding" jelas Ahmad Midan, ketua tim kuasa hukum Abdullah Sunata, saat ditemui usai persidangan.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa seharusnya Abdullah Sunata dihukum lebih ringan dari sepuluh tahun penjara. Apalagi mengingat bahwa sebelum baku tembak terjadi dengan anggota Brimob, ia telah mengundurkan diri dari kegiatan di Aceh.
Hal itu dituturkan oleh ketua majelis hakim Suhartoyo, pada sidang vonis Abdullah Sunata, di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Rabu (27/4/2011). Menurutnya, Abdullah terbukti melanggar, pasal 15, dan 13 huruf C, UU No 1 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Terorisme.
Senjata yang dipasok oleh Abdullah Sunata dari Sofyan Tsauri yang merupakan mantan anggota Polri, ke kelompok teroris Aceh, telah menyebabkan tiga orang anggota Brimob tewas, serta sebelas lainnya luka-luka pada sebuah kontak senjata di Aceh Besar pada 6 Maret 2010 lalu.
Vonis 10 tahun penjara, adalah hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang dibacakan Muhamad Nasir pada persidangan beberapa pekan lalu, yang menuntut Abdullah dengna hukuman 15 tahun penjara.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Suhartoyo yang menuturkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa sebelumnya pernah dihukum, karena tindak pidana terorisme. Namun demikian, prilaku Abdullah yang sopan selama persidangan, dan kenyataan bahwa ia memiliki tanggungan keluarga, telah meringankan hukumannya.
Mendengarkan hal itu, Abdulah Sunata yang pada persidangan mengenakan peci putih, baju koko hitam dengan dipadu celana katun sewarna, hanya terdiam nyaris tidak menunjukan ekspresi apapun.
"Putusan terlalu berat, kami dari kuasa hukum pikir-pikir untuk melakukan banding" jelas Ahmad Midan, ketua tim kuasa hukum Abdullah Sunata, saat ditemui usai persidangan.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa seharusnya Abdullah Sunata dihukum lebih ringan dari sepuluh tahun penjara. Apalagi mengingat bahwa sebelum baku tembak terjadi dengan anggota Brimob, ia telah mengundurkan diri dari kegiatan di Aceh.