Keluarga Abdullah Sunata Kecewa Vonis 10 Tahun Penjara
Fitri (35), yang merupakan istri kedua dari pelaku tindak pidana terorisme Abdullah Sunata, mengaku kecewa atas vonis 10 tahun penjara,
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fitri (35), yang merupakan istri kedua dari
pelaku tindak pidana terorisme Abdullah Sunata, mengaku kecewa atas
vonis 10 tahun penjara, yang dijatuhkan Pengadilan Negri Jakarta Timur
atas suaminya. Keputusan majelis hakim, menurutnya jauh dari prediksi
keluarga.
Saat ditemui wartawan usai persidangan vonis Abdullah Sunata, yang digelar di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Rabu (27/04/2011), perempuan bercadar itu menuturkan bahwa pelaku tindak pidana terorisme lainnya yang jelas-jelas hadir pada pelatihan militer di Aceh, bisa mendapatkan hukuman lebih ringan dari suaminya.
"Dari kesaksian Abah (Abdullah Sunata) tidak hadir di Aceh, sudah jelas tidak terlibat langsung," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa sikap banding atau menerima atas putusan tersebut, ia serahkan ke Abdullah Sunata sang kepala keluarga. Fitri mengaku apapun keputusan Abdullah, pihak keluarga akan menerimanya.
Namun demikian, menurutnya apapun keputusan Abdullah Sunata serta tim penasehat hukumnya, hal itu tidak akan mengganggu kelaanjutan hidup para istri dan pemasok senjata ke kelompok teroris Aceh itu.
"Insya Allah, kalau keluarga pasti ada jalannya," katanya.
Sama seperti Fitri, ketua tim penasehat hukum Abdullah Sunata, Ahmad Midan mengaku hukuman 10 tahun terlalu berat. Untuk itu, pihaknya masih pikir-pikir untuk menerima vonis tersebut.
"Kalau (vonisnya) dibawah sepuluh tahun penjara, mungkin kita terima," katanya.
Saat ditemui wartawan usai persidangan vonis Abdullah Sunata, yang digelar di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Rabu (27/04/2011), perempuan bercadar itu menuturkan bahwa pelaku tindak pidana terorisme lainnya yang jelas-jelas hadir pada pelatihan militer di Aceh, bisa mendapatkan hukuman lebih ringan dari suaminya.
"Dari kesaksian Abah (Abdullah Sunata) tidak hadir di Aceh, sudah jelas tidak terlibat langsung," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa sikap banding atau menerima atas putusan tersebut, ia serahkan ke Abdullah Sunata sang kepala keluarga. Fitri mengaku apapun keputusan Abdullah, pihak keluarga akan menerimanya.
Namun demikian, menurutnya apapun keputusan Abdullah Sunata serta tim penasehat hukumnya, hal itu tidak akan mengganggu kelaanjutan hidup para istri dan pemasok senjata ke kelompok teroris Aceh itu.
"Insya Allah, kalau keluarga pasti ada jalannya," katanya.
Sama seperti Fitri, ketua tim penasehat hukum Abdullah Sunata, Ahmad Midan mengaku hukuman 10 tahun terlalu berat. Untuk itu, pihaknya masih pikir-pikir untuk menerima vonis tersebut.
"Kalau (vonisnya) dibawah sepuluh tahun penjara, mungkin kita terima," katanya.