Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Aset Century di Hongkong Pascapenolakan Pengadilan

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak permohonan Robert Tantular berpengaruh terhadap penyitaan aset Century

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Nasib Aset Century di Hongkong Pascapenolakan Pengadilan
Robert Tantular 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak permohonan Robert Tantular berpengaruh terhadap penyitaan aset Century di Hongkong.

Kejaksaan Agung akan melaporkan penolakan tersebut kepada otoritas Hongkong untuk menindaklanjuti koordinasi pengembalian aset di sana.

"Untuk menetukan langkah lebih lanjut apakah ada persyaratan-persyaratan atau tidak," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Agung, Senin (2/5/2011) malam.

Walau tidak ada batas waktu terkait keputusan tersebut, Darmono mengatakan otoritas Hongkong akan menindaklanjuti laporan tersebut. Koordinasi, jata Darmono, akan dilakukan melalui tim terpau serta Kementerian Hukum dan HAM.

Dirinya menuturkan bila tidak ada pihak yang keberatan dengan aset tersebut, maka Kejaksaan Agung akan meminta kepastian dari otoritas di Hong Kong untuk pengembalian asetnya.

Darmono menambahkan harta yang dimiliki Bank Century di Hongkong senilai Rp 90 miliar selebihnya ada surat-surat berharga.

"Jadi secara pasti nanti akan dilakukan perhitungan secara lengkap oleh tim auditor ini," tukasnya

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas