Nasib Aset Century di Hongkong Pascapenolakan Pengadilan
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak permohonan Robert Tantular berpengaruh terhadap penyitaan aset Century
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak permohonan Robert Tantular berpengaruh terhadap penyitaan aset Century di Hongkong.
Kejaksaan Agung akan melaporkan penolakan tersebut kepada otoritas Hongkong untuk menindaklanjuti koordinasi pengembalian aset di sana.
"Untuk menetukan langkah lebih lanjut apakah ada persyaratan-persyaratan atau tidak," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Agung, Senin (2/5/2011) malam.
Walau tidak ada batas waktu terkait keputusan tersebut, Darmono mengatakan otoritas Hongkong akan menindaklanjuti laporan tersebut. Koordinasi, jata Darmono, akan dilakukan melalui tim terpau serta Kementerian Hukum dan HAM.
Dirinya menuturkan bila tidak ada pihak yang keberatan dengan aset tersebut, maka Kejaksaan Agung akan meminta kepastian dari otoritas di Hong Kong untuk pengembalian asetnya.
Darmono menambahkan harta yang dimiliki Bank Century di Hongkong senilai Rp 90 miliar selebihnya ada surat-surat berharga.
"Jadi secara pasti nanti akan dilakukan perhitungan secara lengkap oleh tim auditor ini," tukasnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.