Pramono Anung Bersaksi untuk Panda Nababan
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) kembali menggelar persidangan perkara kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) kembali menggelar persidangan perkara kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI dengan terdakwa Panda Nababan. Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi meringankan dari pihak Panda. Saksi meringankan yang dihadirkan yakni Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung.
Pramono menyambangi gedung Pengadilan Tipikor sekitar pukul sekitar pukul 14.35 WIB dengan didampingi dua orang ajudannya. Pramono mengaku diminta langsung Panda untuk memberikan kesaksian.
"Saksi meringankan untuk Pak Panda. Beliau yang minta," ujar Pramono di pengadilan Tipikor, Rabu (1/6/2011).
Pramono yang mengenakan kemeja motif batik enggan membeberkan keterangan yang akan disampaikannya dalam persidangan Panda Cs. Pram hanya menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Wakil Sekjen PDIP saat kasus suap ini terjadi tahun 2004.
"Nanti saja ya (di persidangan). Waktu itu tahun 2004 saya wasekjen (PDIP)," tuturnya.
Pramono mengaku, ini pertama kalinya menginjak pengadilan Tipikor. Ia pun tampak asing dengan suasana pengadilan. Bersaksi di persidangan merupakan pengalaman pertama baginya.
Bergurau, Pramono pun berharap dirinya tak akan pernah lagi berurusan dengan pengadilan yang khusus mengadili para koruptor ini. "Iya, ini kan yang pertama. Mudah-mudahan sih nggak pernah (di sidang)," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.