Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pramono Anung Bersaksi untuk Panda Nababan

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) kembali menggelar persidangan perkara kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pramono Anung Bersaksi untuk Panda Nababan
tribunnews.com/hendra gunawan
Pramono Anung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) kembali menggelar persidangan perkara kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI  dengan terdakwa Panda Nababan. Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi meringankan dari pihak Panda. Saksi meringankan yang dihadirkan yakni Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung.

Pramono menyambangi gedung Pengadilan Tipikor sekitar pukul sekitar pukul 14.35 WIB dengan didampingi dua orang ajudannya. Pramono mengaku diminta langsung Panda untuk memberikan kesaksian.

"Saksi meringankan untuk Pak Panda. Beliau yang minta," ujar Pramono di pengadilan Tipikor, Rabu (1/6/2011).

Pramono yang mengenakan kemeja motif batik enggan membeberkan keterangan yang akan disampaikannya dalam persidangan Panda Cs. Pram hanya menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Wakil Sekjen PDIP saat kasus suap ini terjadi tahun 2004.

"Nanti saja ya (di persidangan). Waktu itu tahun 2004 saya wasekjen (PDIP)," tuturnya.

Pramono mengaku, ini pertama kalinya menginjak pengadilan Tipikor. Ia pun tampak asing dengan suasana pengadilan. Bersaksi di persidangan merupakan pengalaman pertama baginya.

Bergurau, Pramono pun  berharap dirinya tak akan pernah lagi berurusan dengan pengadilan yang khusus mengadili para koruptor ini. "Iya, ini kan yang pertama. Mudah-mudahan sih nggak pernah (di sidang)," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas