Hakim Syarifuddin Hanya Boleh Dibesuk Istri dan Anak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya memperbolehkan sejumlah orang tertentu yang bisa membesuk Hakim Kepailitan
Penulis: M. Ismunadi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya memperbolehkan sejumlah orang tertentu yang bisa membesuk Hakim Kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin Umar di Rutan Cipinang, Jakarta. Mereka yang boleh membesuk Syarifudin adalah istri dan anak-anaknya.
Demikian disampaikan Junimart Girsang, pengacara Syarifudin ketika menghubungi Tribunnews.com, Jumat (3/6/2011). Junimart mengatakan pembatasan besuk itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan KPK.
"Saya lihat suratnya dan di surat itu tertulis nama-nama yang bisa membesuk," ungkap Junimart.
Kakak kandung pengacara Juniver Girsang itu sendiri belum bisa menemui Syarifudin di Rutan. Pasalnya Junimart baru ditunjuk secara lisan untuk mendampingi Syarifudin. Rencananya, besok, Junimart baru akan menerima surat kuasa untuk menjadi pengacara Syarifudin.
"Tadi saya sudah bicara dengan langsung dengan Pak Syarifudin. Beliau sudah menceritakan ke saya duduk petrmasalahan yang menimpanya," katanya.
"Saya bicara langsung dengan Pak Syarifudin lewat telpon. Karena tadi saya telpon istrinya dan istrinya lagi besuk dan duduk di sebelah Pak Syarifudin. Jadi tadi telponnya diberikan ke Pak Syarifudin," lanjut Junimart.
Seperti diberitakan Syarifudin ditangkap KPK di kediamannya, Komplek Kehakiman, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6/2011). Syarifudin diduga menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia. Di lokasi penangkapan Syarifudin, penyidik KPK menyita Rp142.353.000, 116.128 Dollar Amerika Serikat, 245 Dollar Singapura, 12.600 Riel Kamboja, dan 20.000 Yen Jepang.
Tak ketinggalan, sejumlah telepon genggam milik Syarifudin dan Puguh juga ikut disita petugas KPK. Bahkan, mobil yang digunakan Puguh saat mendatangi rumah Syarifudin, Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi B 16 PGH, juga turut diamankan petugas KPK.
Tersangka hakim Syarifudin diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau c, dan atau Pasal 6 ayat 2, dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.