Ketua MA Persilakan KPK Sejawat Hakim Syarifuddin
Ketua MA Harifin A Tumpa mempersilahkan KPK mengusut siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap Hakim Syarifuddin Umar.
Penulis: M. Ismunadi
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Ismunadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap Hakim Pengawas Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar. Pengusutan itu, kata Harifin, dengan catatan kalau memang adaa keterlibatan oknum lain dalam kasus tersebut.
"Kalau memang ada keterlibatan seperti saya katakan tadi siapa pun yang terlibat, apakah KPN (Kepala Pengadilan Negeri), atau pun hakimnya, bahkan ada hakim agung misalnya yang terlibat disini, saya persilakan untuk diusut, diperiksa," ungkap Harifin dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/6/2011).
"Karena ini adalah momentum kita untuk membersihkan lembaga peradilan dari oknum-oknum yang tidak bagus, tidak baik, brengsek," tegasnya.
Pasca penangkapan oleh KPK, Syarifuddin resmi diberhentikan sementara sebagai Hakim. Harifin mengatakan pemberhentian berlaku sejak Syarifuddin dicokok KPK di kediamannya pada 1 Juni lalu.
Menurut Harifin, pemberhentian sementara Syarifuddin bukan karena pemberitaan di media atau desakan lainnya. MA, kata Harifin, sudah menerima pemberitahuan resmi dari Ketua KPK Busyro Muqoddas terkait penangkapan dan penahanan Syarifuddin.
"Ini bukan sekedar karena berita dari pers. Tapi ada pemberitahuan resmi dri Pak Busyro sehngga sudah menjadi konsumsi publik. Dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, MA mengistruksikan seperti itu," kata Harifin.
Disinggung mengenai putusan bebas dalam 39 kasus yang sempat ditangani Syarifuddin, Harifin menjelaskan hal itu merupakan sebuah proses hukum. Seorang hakim memutuskan sebuah perkara berdasarkan keyakinannya, serta berdasarkan pemeriksaan fakta-fakta.
Harifin tidak memungkiri sebuah putusan tentunya memiliki proses lebih lanjut. Apabila putusan tersebut dinilai keliru atau maka perbaikannya pada proses lebih lanjut itu.
"Kecuali kalau putusan itu diambil oleh hakim karena menerima suap atau main-main dengan perkara itu, itulah yg kemudian kita intervensi, kita periksa, baik oleh MA atau KY," imbuhnya.