Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Dinilai Tak Serius Ladeni PK Pollycarpus

KASUM pesimis kejaksaan mampu meladeni PK terpidana pembunuhan Munir, Pollycarpus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Kejaksaan Dinilai Tak Serius Ladeni PK Pollycarpus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto (tengah), menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011). Pollycarpus mengajukan PK karena berkeberatan dengan putusan vonis dua puluh tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepadanya. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) pesimis kejaksaan mampu meladeni Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana pembunuhan Munir, Pollycarpus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Alasannya, kejaksaan terlihat tidak serius dalam menangani PK Pollycarpus.

Hal itu disampaikan oleh koordinatur KASUM dari Human Rights Working Group (HRWG), Khairul Anam sesuai pembacaan PK Polly di PN Jakpus, Selasa (7/6/2011).

"Jaksa tidak serius. Dengan sikap kejaksaan, kami pesimis ya, karena memang jaksa tidak menunjukkan keseriusan seperti dulu. Masa yang datang cuma satu orang," kata Khairul Anam.

Dengan hanya menyertakan satu orang jaksa, Khairul sangat menyayangkan hal tersebut. Karena pemandangan ini berbeda dengan persidangan terdahulu yang sampai dihadiri enam sampai dua belas jaksa.

"Padahal PK dari Pollycarpus menggugat PK dia (jaksa)," paparnya.

Sebelumnya, KASUM mendesak Mahkamah Agung untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) Pollycarpus Budiharipriyanto, terpidana kasus pembunuhan Munir, mantan Pilot maskapai Garuda Indonesia.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, PK tersebut dinilai merupakan ancaman terhadap upaya pencarian keadilan Munir sebagai aktivis HAM dan keadilan bagi publik lebih luas.

Hal itu disampaikan oleh aktivis Human Rights Working Group (HRWG), Khairul Anam selaku Koordinator KASUM dalam konferensi pers di kantor KontraS, Minggu (5/6/2011). "Makanya kami ingatkan kepada Majelis Hakim MA, PK tidak boleh diterima," paparnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Koordinator KontraS Jakarta, Haris Azhar. Ia mengatakan ada beberapa alasan yang membuat PK Pollycarpus yang akan disidangkan pada minggu ini di MA.

Pertama, kredibilitas Pollycarpus dipertanyakan menyusul keterangannya saat proses di Pengadilan, baik sebagai terdakwa maupun saksi. Kesaksian dan pengakuannya saling bertentangan satu sama lain, khususnya terkait fakta yang berhubungan dengan statusnya sebagai agen Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi PR, Munir dan Papua.

Haris Azhar juga mengaku ada keanehan dari Kuasa Hukum Pollycarpus yang menyertakan bukti baru (novum) dalam PK ini.

"Novum itu sah-sah saja, cuma kami ingatkan novum jangan sampai barang lama atau diluar konteks besar pembunuhan Munir. Karena pembunuhan Munir sangat sistematis melibatkan berbagai level pelaku dengan cara-cara tidak normal. Makanya agak aneh jika kuasa hukum Pollycarpus mengajukan fakta baru di PK," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas