Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Masih Urai Rantai Pengiriman SMS Nazaruddin

Bareskrim Polri belum berhasil mengungkap pengirim layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service) yang

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Masih Urai Rantai Pengiriman SMS Nazaruddin
net
Blog mengatasnamakan Nazaruddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri belum berhasil mengungkap pengirim layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service) yang mengatasnamakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi menyatakan, tim Information Technology (IT) Polri masih bekerja untuk mengurai rantai pengiriman SMS yang berisi tudingan kepada sejumlah petinggi Partai Demokrat, termasuk tudingan kepada Ketua Dewan Pembina partai tersebut, Susilo Bambang Yudhoyono ini.

"Masih kami kembangkan. Itu kan pengungkapannya melalui kegiatan yang lama, karena harus diurai satu persatu. Jadi, tim IT kami sedang bekerja," kata Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2011).

Sebelumnya, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Mathius Salempang mengatakan, pihaknya kesulitan mengungkap pelaku pengirim SMS tersebut, karena dia menggunakan nomor dengan kode negara Singapura, +6584393xxx dan  tersebar secara berantai. Karena itu, sebagai langkah awal polisi tengah menelusuri dan mencari orang yang pertama kali menerima SMS itu.

Sebagaimana diberitakan, kepergian Nazaruddin ke Singapura saat dirinya tengah disebut-sebut kasus Kemenpora pada 23 Mei 2011, dibumbui dengan beredarnya SMS yang mengatasnamakan Nazaruddin. Dalam SMS itu, Nazaruddin mengancam membuka "borok" petinggi Partai Demokrat dan menuding Yudhoyono yang notabene-nya adalah Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat sekaligus Presiden RI.

Tak ayal, tudingan tersebut membuat Yudhoyono geram dan membantah tudingan tak bertanggung jawab tersebut.

Mabes Polri langsung merespon tanggapan Presiden Yudhoyono itu dengan melakukan penyelidikan. Dan Mabes Polri membantah sigapnya tindak lanjut pengusutan kasus ini atas permintaan Presiden Yudhoyono atau PD.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas