KPK: Red Notice Nunun Nurbaeti Sudah Disebar ke Beberapa Negara
KPK memastikan red notice atas nama tersangka Nunun Nurbaeti sudah dikirim ke sejumlah negara.
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan red notice atas nama tersangka kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Nunun Nurbaeti sudah dikirimkan ke sejumlah negara.
Kepolisian di negara-negara yang mendapatkan surat permohonan red notice itu akan melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum Indonesia jika keberadaan Nunun di negara mereka terdeteksi.
"Kita sudah dapat informasi bahwa hari ini red notice sudah dikirimkan ke sejumlah negara melalui Polri dan Kepolisian Internasional (Interpol). Itu disampaikan kepada interpol melalui Polri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kamis (9/6/2011).
"Setelah ada red noctice itu negara-negara yang menerima surat itu akan berkordinasi untuk memberitahukan keberadaan NN," imbuhnya.
Sementara mengunggu hasil dari upaya melalui penyebaran red notice, KPK juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. "Tentu KPK akan melakukan koordinasi secara terpisah. Rencananya kita juga akan koordinasi dengan Kemenlu,' tutur Johan.
Untuk kasus Nunun sendiri, KPK terus menyidiknya. KPK kini tengah mengembangkan penyidikan pada penelusuran terhadap keterlibatan Nunun dalam kasus ini. Untuk keperluan itu, KPK terus meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut.
"Ya contohnya hari ini kita periksa terpidana kasus cek pelawat, Dudhie Makmun Murod kita minta keterangan dari dia soal dugaan keterlibatan Nunun," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.