Denny Indrayana: Sembunyikan Nunun, Adang Bisa Dijerat Pidana
Keberadaan tersangka kasus travel cek pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti hingga sekarang
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan tersangka kasus travel cek pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti hingga sekarang belum diketahui. Adang Daradjatun suami Nunun pun mengaku tidak tahu keberadaannya.
Terkait dengan hal itu, apabila Adang terbukti melindungi Nunun dalam hal ini statusnya sebagai tersangka, mantan Wakapolri itu bisa dijerat pidana.
"Dari segi hukum orang yang mengetahui tersangka dan tidak membantu agar segera ditemukan bisa dikenakan sebagaimana kasus teroris bisa dijerat tindak pidana," ujar Sekretaris Satgas Mafia Hukum, Denny Indrayana saat ditemui usai acara diskusi Polemik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (11/6/2011).
Menurut Denny, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat Adang karena dianggap melakukan penutupan kriminal.
"Kalau tidak mau, langkah hukum bisa diambil oleh KPK karena dianggap melakukan penutupan kriminal," jelas Denny.
Oleh karena itu, Denny menjelaskan sebaiknya Adang memberitahu di mana posisi Nunun saat ini.
"Kalau pak Adang tahu di mana Nunun, sebaiknya dan sewajibnya beliau mau bekerjasama," pungkas Denny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.