Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana: Sembunyikan Nunun, Adang Bisa Dijerat Pidana

Keberadaan tersangka kasus travel cek pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti hingga sekarang

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Denny Indrayana: Sembunyikan Nunun, Adang Bisa Dijerat Pidana
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Suami Nunun Nurbaeti yang juga Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menununjukkan hasil rongent kepala Nunun yang mengalami sakit dimensia atau lupa permanen saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (8/2/2011). Adang membantah pernyataan berbagai pihak yang menyatakan kondisi istrinya sehat. Nunun menjadi saksi kunci kasus suap traveller cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) di DPR tahun 2004. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan tersangka kasus travel cek pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti hingga sekarang belum diketahui. Adang Daradjatun suami Nunun pun mengaku tidak tahu keberadaannya.

Terkait dengan hal itu, apabila Adang terbukti melindungi Nunun dalam hal ini statusnya sebagai tersangka, mantan Wakapolri itu bisa dijerat pidana.

"Dari segi hukum orang yang mengetahui tersangka dan tidak membantu agar segera ditemukan bisa dikenakan sebagaimana kasus teroris bisa dijerat tindak pidana," ujar Sekretaris Satgas Mafia Hukum, Denny Indrayana saat ditemui usai acara diskusi Polemik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (11/6/2011).

Menurut Denny, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat Adang karena dianggap melakukan penutupan kriminal.

"Kalau tidak mau, langkah hukum bisa diambil oleh KPK karena dianggap melakukan penutupan kriminal," jelas Denny.

Oleh karena itu, Denny menjelaskan sebaiknya Adang memberitahu di mana posisi Nunun saat ini.

"Kalau pak Adang tahu di mana Nunun, sebaiknya dan sewajibnya beliau mau bekerjasama," pungkas Denny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas