Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Pertanyakan Ari Malangjudo tak Jadi Tersangka

Pasalnya, Arie Malangjudo yang menyerahkan cek ke anggota DPR dan Miranda Swaray Goeltom yang mengumpulkan anggota DPR

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Harismanto
zoom-in Anggota DPR Pertanyakan Ari Malangjudo tak Jadi Tersangka
tribunnews.com/herudin
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR mempertanyakan status Ari Malangjudo yang hingga kini tak dijadikan tersangka dalam kasus cek perjalanan ini. Pasalnya, Arie Malangjudo yang menyerahkan cek ke anggota DPR dan Miranda Swaray Goeltom yang mengumpulkan anggota DPR dan membiayai pertemuan di Hotel Dharmawangsa tak dijadikan tersangka.

"Penetapan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka (tanpa menetapkan Ari Malangjudo sebagai tersangka) menambah kejanggalan dalam penegakan hukum," kata anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo melalui BlackBerry Massanger kepada tribunnews.com, Minggu (12/6/2011).

Menurutnya, beberapa kejanggalan penuntutan dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan pertanyaan seputar kredibilitas dan kapabilitas jaksa penuntut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Paling mencolok, imbuh Bambang, adalah kejanggalan proses penuntutan kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan deputi senior gubernur BI tahun 2004, dimana, pihak yang menerima suap sudah diputuskan bersalah dan divonis, tetapi pihak penyuap tak tersentuh.

"Saya sependapat bahwa jaksa di pengadilan Tipikor harus diawasi karena di pengadilan Tipikor, terbukti bahwa konstruksi hukum kasus suap itu telah diubah menjadi kasus menerima hadiah atau gratifikasi. Perubahan konstruksi hukum kasus ini diduga untuk meloloskan penyuap dari jerat hukum," tandasnya.

Namun, saat ini Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Berarti untuk kasus yang sama, jaksa Tipikor mengubah lagi konstruksi hukum kasus itu sebagai perkara penyuapan. Oleh karena itu, ia mempertanyakan status hukum Ari Malangjudo. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas