Empat Terpidana Kasus Cek Perjalanan Bebas
Empat terpidana kasus suap berupa cek perjalanan, yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat terpidana kasus suap berupa cek perjalanan, yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), memperoleh kebebasan mereka.
Menurut informasi yang diberikan oleh Kepala Biro Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo, keempat orang tersebut adalah Udju Juhaeri (TNI/Polri), Endin AJ Soefihara (PPP), Dhudie Makmun Murod (PDIP), dan Hamka Yamdu (Golkar).
Untuk Udju Djuhaeri, yang menjalani masa hukumannya, di Lapas Sukamiskin, Bandung, mendapatkan bebas bersyarat pada 25 April 2011.
"SK PB nomor, PAS.2.VIII.1623.PK.01.05.06 tahun 2011, tanggal 11-2-2011. Bebas bersyarat tanggal, 25-04-2011," ujar Akbar, melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (13/6/2011).
Sementara untuk Endin yang menjalani masa hukumannya di Lapas Cibinong, mendapatkan bebas bersyarat pada tanggal 25-4-2011, dengan surat PAS.2.VIII.1624.PK.01.05.06 tahun 2011 tanggal 11-2-2011.
Untuk Hamka Yamdhu, ia mendapatkan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani 2\3 masa pidananya, terhitung 17 Mei 2011.
Ia memperoleh pembebasannya berdasarkan SK Nomor PAS.2.XIII.2806.PK.01.05.06 TH2011Tgl SK 15 Maret 2011.
Dudhie Makmun Murod, mendapatkan Pembebasan bersyarat, menurut Akbar, juga karena sudah menjalani 2\3 masa pidana pada Aprli 2011. Menurut Akbar ia mendapatkan kebebasan, berdasarkan SK Nomor PAS.2.XIII.2847.PK.01.05.06 TH 2011, dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2011.
Diketahui, keempat orang tersebut, merupakan empat eks legislator DPR RI, periode 1999-2004, yang menerima vonis bersalah karena menerima suap berupa cek perjalanan, dibalik terpilihnya Miranda Goeltom, menjadi Deputi Gubernur Senior BI di tahun 2004.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.