Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Pollycarpus Nilai MA Khilaf Soal Putusan PK

Kuasa Hukum Pollycarpus Priyanto, menilai putusan PK Mahkamah Agung, atas diri klien mereka, merupakan sebuah kehilafan.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Kuasa Hukum Pollycarpus Nilai MA Khilaf Soal Putusan PK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto (tengah), berbicara kepada wartawan sebelum menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011). Pollycarpus mengajukan PK karena berkeberatan dengan putusan vonis dua puluh tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepadanya. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Pollycarpus Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir, menilai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, atas diri klien mereka, merupakan sebuah kehilafan.

"MA ini, kekeliruan, kekhilafan nyata PK," ujar Anggota Tim Kuasa Hukum Pollycarpus, M Assegaf, dalam persidangan PK, atas permohonan Pollycarpus, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (15/6/2011).

Ia menguraikan, kehilafan itu adalah, bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutksan baik lokasi terjadinya tindak pidana dan waktu kejadian tindak pidana, berada di penerbangan Pesawat Garuda 974, Jakarta-Singapura, namun dalam PK disebut terjadi di Coffe Bean, Bandara Changi, Singapura.

"Disitulah poli dituduhkan mencapurkan arsenik dibantu dua kru," katanya.

Ditemui selepas sidang, Assegaf membeberkan, bahwa Polly tak pernah berada di Coffe Bean. "Ada bukti yang diajukan bahwa ketika peswat terbang itu stop over di Singapura, terjadi pergantian kru yang ada di Singapura, seluruh kru termasuk Pollycarpus, menuju mobil jemputan langsung cek ini di hotel, lalu proses di Coffe Bean-nya dimana," ucap Assegaf.

Selain mengajukan bukti tersebut, bukti lainnya yang diajukan adalah, putusan terdakwa kasus pembunuhan Munir lainnya, Muchdi PR, hasil reaksi racun.
Setelah mendengar pokok permohonan PK yang diajukan Tim Kuasa Hukum Pollycarpus, Majelis Hakim yang diketuai oleh Bagus Irawan, menunda sidang hingga tanggal 28 Juni 2011, dengan agenda pengajuan bukti lainnya pihak Kuasa Hukum, dan mendengar keterangan saksi.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, Polly didakwa melakukan pembunuhan pada Munir pada September 2004. Kemudian Polly disidang di PN Jakpus dan divonis 14 tahun penjara.
Kemudian di tingkat banding putusan 14 tahun dikuatkan.

Di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) hanya memvonis Polly dua tahun penjara. Namun, kasus Polly tak sampai di situ, pihak jaksa mengajukan PK. Di tingkat PK ini, Polly divonis 20 tahun penjara. Proses PK yang diajukan jaksa inilah yang dijadikan salah satu senjata Polly dalam mengajukan PK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas