Ni Luh: Saya Hanya Jalankan Tugas Fraksi PDIP
Ni Luh Mariani Tirta Sari, terdakwa kasus Traveller Cheque menegaskan bahwa dirinya tak terlibat dalam kesepakatan politik
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ni Luh Mariani Tirta Sari, terdakwa kasus Traveller Cheque Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI), Miranda Swaray Goeltom menegaskan bahwa dirinya bukanlah orang yang terlibat dalam kesepakatan politik.
"Saya hanya anggota Fraksi yang jalankan tugas," ujarnya saat membaca Pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/6/2011).
Ia pun memperkuat alasannya dengan menyatakan bahwa dirinya merupakan anggota Komisi VI DPR RI yang baru dipindah ke Komisi IX. Ia juga mengaku sangat menyesali perpindahan tersebut. "Waktu dipindah dari Komisi VI ke Komisi IX pun hanya 4 bulan. Waktu yang pendek untuk tahu banyak hal," ujarnya.
"Saya ingin teriak sekeras-kerasnya bahwa saya tidak bersalah," ucapnya yang selalu mengeluarkan air mata di tengah-tengah pembacaan Pledoinya.
Dalam pembacaan Pledoi politisi PDIP ini ditemani oleh tiga terdakwa lainnya Soetanto Pranoto, Soewarno dan Matheos Pormes. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut keempatnya dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Mereka dituntut atas perbuatan yang terbukti memperoleh Traveller Cheque seusai melakukan uji kelayakan dan kepatutan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam.
Nilai Traveller Cheque yang diterima terdakwa Ni Luh senilai Rp 500 juta, Soetanto Rp 600 juta, Soewarno Rp500 juta dan Matheos sebesar Rp 350 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.