Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panda Nababan Serang Balik Penuntut Umum

Panda Nababan tak mau kalah. Mendapat pertimbangan meringankan dan memberatkan jaksa penuntut umum dalam persidangan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Panda Nababan Serang Balik Penuntut Umum
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panda Nababan tak mau kalah. Mendapat pertimbangan meringankan dan memberatkan jaksa penuntut umum dalam persidangan tempo hari, Panda balik membalasnya seperti tertuang dalam nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Pada kesempatan ini saya juga mendahului dengan faktor yang meringankan keempat jaksa ini: pertama, mereka ini masih muda; kedua, belum pernah dihukum," ujar Panda dalam pledoi pribadinya setebal 49 dengan judul, "Panda Naban Menggugat, Tuntutan Berlandaskan Fitnah."

Sementara yang memberatkan jaksa ini, Panda melanjutkan, pertama, memutarbalikkan data dan memanipulasi fakta, sekali lagi, memanipulasi fakta; kedua, tidak menyampaikan kelengkapan berkas perkara; ketiga, barang bukti yang diajukan diragukan.

Sedangkan yang keempat, sikap dalam persidangan yang tidak terpuji; kelima, menghalang-halangi kehadiran tiga saksi yang vital. Kata Panda, hal yang memberatkan jaksa tak lain sebagai penghinaan terhadap proses peradilan, bekerja tidak profesional, ceroboh, dan tercela.

"Untuk itu, jaksa-jaksa ini pantas dihukum! Terkait dengan perilaku negatif mereka ini," imbuhnya. Kata Panda, dilaporkannya empat jaksa ini ke Kejaksaan Agung, sebagai hulu SDM jaksa, dan juga kepada pimpinan KPK, yang menggunakan tenaga keempat jaksa.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas