Panda Nababan Serang Balik Penuntut Umum
Panda Nababan tak mau kalah. Mendapat pertimbangan meringankan dan memberatkan jaksa penuntut umum dalam persidangan
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panda Nababan tak mau kalah. Mendapat pertimbangan meringankan dan memberatkan jaksa penuntut umum dalam persidangan tempo hari, Panda balik membalasnya seperti tertuang dalam nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Pada kesempatan ini saya juga mendahului dengan faktor yang meringankan keempat jaksa ini: pertama, mereka ini masih muda; kedua, belum pernah dihukum," ujar Panda dalam pledoi pribadinya setebal 49 dengan judul, "Panda Naban Menggugat, Tuntutan Berlandaskan Fitnah."
Sementara yang memberatkan jaksa ini, Panda melanjutkan, pertama, memutarbalikkan data dan memanipulasi fakta, sekali lagi, memanipulasi fakta; kedua, tidak menyampaikan kelengkapan berkas perkara; ketiga, barang bukti yang diajukan diragukan.
Sedangkan yang keempat, sikap dalam persidangan yang tidak terpuji; kelima, menghalang-halangi kehadiran tiga saksi yang vital. Kata Panda, hal yang memberatkan jaksa tak lain sebagai penghinaan terhadap proses peradilan, bekerja tidak profesional, ceroboh, dan tercela.
"Untuk itu, jaksa-jaksa ini pantas dihukum! Terkait dengan perilaku negatif mereka ini," imbuhnya. Kata Panda, dilaporkannya empat jaksa ini ke Kejaksaan Agung, sebagai hulu SDM jaksa, dan juga kepada pimpinan KPK, yang menggunakan tenaga keempat jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.