Polri Yakin Data Red Notice Nunun di Interpol Akurat
Kepolisian Republik Indonesia merasa yakin data pengajuan 'Red Notice' tersangka kasus dugaan suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia merasa yakin data pengajuan 'Red Notice' tersangka kasus dugaan suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti, yang dikirimnya dan dilansir ke International Criminal Police Organization (ICPO) adalah akurat.
Polri meyakinkan bahwa data red notice Nunun yang dilansir ICPO adalah sama dengan data yang diajukan pihak Polri (National Central Bureau NCB-Interpol Indonesia), sebagaimana data yang dikirim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari rangkaian proses itu, Polri tidak melakukan perubaha data red notice tersebut.
"Dari KPK sama, dari polisi sama, (ICPO) di Lyon-nya pun sama. Ini sudah standar internasional. Kalau tidak terpenuhi, ICPO tidak akan mengeluarkan red notice," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/6/2011).
Terhitung 13 Juni 2011, ICPO menerbitkan red notice Nunun Nurbeti, sebagaimana dilansir dalam situsnya, http://www.interpol.int/public/data/wanted/notices/data/2011/57/2011_33557.asp
NCB Interpol Indonesia juga menerbitkan red notice Nunun yang sama, sebagaimana dimuat dalam situs http://www.interpol.go.id/en/wanted-person/red-notice/411-nunun-daradjatun
Menurut Yoga, tidak ada perbedaan data yang diajukan Interpol Indonesia dengan data red notice Nunun yang disebar ICPO ke 188 anggotanya.
Untuk semakin meyakinkan, Yoga menunjukkan print-out red notice Nunun tersebut.
Namun, faktanyanya data red notice Nunun yang dimuat di situs ICPO, tertulis Nunun, Daradjatun dan jenis kejahatannya adalah fraud atau penipuan. Padahal nama lahir istri mantan Wakil Kapolri Adang Daradjatun itu adalah Nunun Nurbaeti dan jenis kejahatan yang disangkakan ke Nunun adalah bribery atau penyuapan.
"Kalau yang Nunun Daradjatun itu adalah 'family name', karena beliau bersuamikan Pak Adang Daradjatun. Sedangkan Nurbaetie itu adalah family name at birth, itu lain lagi. Jadi, penempatanya itu berbeda," jawab Yoga.
Dan jenis kejahatan yang disangkakan terhadap Nunun tertulis pada situs Interpol, hanya penipuan (fraud). "Fraud itu tanya ke penyidik KPK," kata Yoga.
Ditanya adanya perbedaan jenis kejahatan di data red notice versi ICPO, Yoga jawab, "Yang menentukan apa tindak pidananya itu penyidiknya. Sebaiknya Anda tanyakan ke KPK saja."
Yoga menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan perkembangan atas penerbitan red notice dari ICPO maupun laporan dari 188 negara anggota ICPO. "Mereka biasanya menanggapi dengan surat. Tapi, umumnya selalu ada koordinasi kontak, surat atau pemberitahuan atau pers," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.