Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Agus Condro Divonis Paling Ringan

Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Willem Max Tutuarima dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yaitu Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Willem Max Tutuarima dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dalam pemilihan DGS BI oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suharyoto.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Willem Max Tutuarima bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/6/2011).

Oleh majelis hakim, Agus Condro divonis 1 tahun 3 bulan, Max Moein 1 tahun 8 bulan, Rusman Lumbantoruan 1 tahun 8 bulan, dan Willem Max Tutuarima 1 tahun 6 bulan. Selain itu, keempat terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Mereka dinyatakan bersalah karena telah melanggar pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Agus Condro mendapat hukuman paling ringan karena ia  dianggap berjasa dalam kasus ini karena ia adalah seorang whistle blower atau pelapor. Selain itu, Agus belum pernah dihukum, berkelakuan baik selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan sudah mengembalikan uang yang diperolehnya dari hasil korupsi ke negara melalui KPK.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas