Agus Condro Divonis Paling Ringan
Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Willem Max Tutuarima dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yaitu Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Willem Max Tutuarima dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dalam pemilihan DGS BI oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suharyoto.
“Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Willem Max Tutuarima bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/6/2011).
Oleh majelis hakim, Agus Condro divonis 1 tahun 3 bulan, Max Moein 1 tahun 8 bulan, Rusman Lumbantoruan 1 tahun 8 bulan, dan Willem Max Tutuarima 1 tahun 6 bulan. Selain itu, keempat terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Mereka dinyatakan bersalah karena telah melanggar pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Agus Condro mendapat hukuman paling ringan karena ia dianggap berjasa dalam kasus ini karena ia adalah seorang whistle blower atau pelapor. Selain itu, Agus belum pernah dihukum, berkelakuan baik selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan sudah mengembalikan uang yang diperolehnya dari hasil korupsi ke negara melalui KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.