Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Condro: Terserah Hakim Saja

Terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI Agus Condro bersiap menghadapi vonis

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Agus Condro: Terserah Hakim Saja
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Condro Prayitno (tengah), saat menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2011). Pada persidangan ini, penasehat hukum Agus Condro menghadirkan saksi, peneliti ICW, Adnan Topan Husodo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Agus Condro bersiap menghadapi vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Agus pun pasrah kepada majelis hakin atas vonis yang akan dijatuhkan padanya.

"Terserah hakim saja," tuturnya di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/6/2011). Agus sendiri mengaku tak mempunyai harapan khusus terkait besaran vonis yang akan dijatuhkan kepadanya hari ini. Dia juga enggan memprediksinya.

Selain itu, Agus mengaku tak memiliki persiapan khusus menghadapi agenda persidangan hari ini.

Sebelumnya diberitakan, Penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana 1,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Agus Condro Prayitno. Agus Condro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata penuntut umum Riyono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/6/2011).

Selain pidana penjara, penuntut umum juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan Agus membayar uang denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Hal yang meringankan bagi Agus, dirinya belum pernah dihukum, berkelakuan baik selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan sudah mengembalikan uang yang diperolehnya dari hasil kejahatan ke negara melalui KPK. Agus juga berjasa menjadi whistle blower kasus ini. "Hal yang memberatkan Agus tidak ada," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas