Agus Condro: Terserah Hakim Saja
Terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI Agus Condro bersiap menghadapi vonis
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Agus Condro bersiap menghadapi vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Agus pun pasrah kepada majelis hakin atas vonis yang akan dijatuhkan padanya.
"Terserah hakim saja," tuturnya di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/6/2011). Agus sendiri mengaku tak mempunyai harapan khusus terkait besaran vonis yang akan dijatuhkan kepadanya hari ini. Dia juga enggan memprediksinya.
Selain itu, Agus mengaku tak memiliki persiapan khusus menghadapi agenda persidangan hari ini.
Sebelumnya diberitakan, Penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana 1,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Agus Condro Prayitno. Agus Condro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata penuntut umum Riyono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/6/2011).
Selain pidana penjara, penuntut umum juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan Agus membayar uang denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Hal yang meringankan bagi Agus, dirinya belum pernah dihukum, berkelakuan baik selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan sudah mengembalikan uang yang diperolehnya dari hasil kejahatan ke negara melalui KPK. Agus juga berjasa menjadi whistle blower kasus ini. "Hal yang memberatkan Agus tidak ada," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.