Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Putuskan Harta Agus Condro Cs Tak Dapat Dirampas

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak tuntutan dari jaksa penuntut umum untuk merampas harta kekayaan

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
zoom-in Hakim Putuskan Harta Agus Condro Cs Tak Dapat Dirampas
TRIBUNNEWS/Tribunnews/Herudin
Terdakwa kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Condro Prayitno (kanan), menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2011). Pada persidangan ini, penasehat hukum Agus Condro menghadirkan saksi, peneliti ICW, Adnan Topan Husodo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak tuntutan dari jaksa penuntut umum untuk merampas harta kekayaan para terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Agus Condro Cs yaitu Slamet Subagyo beralasan kasus suap yang menyeret puluhan anggota DPR periode 1999-2004 sebagai terdakwa ini, tidak menimbulkan kerugian keuangan
negara. Lagipula, unsur kerugian perekonomian negara juga tidak termaktub dalam dakwaan.

"Tuntutan jaksa penuntut umum tentang perampasan harta harus ditolak," kata Slamet Subagyo di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/6/2011).

Slamet memaparkan, menurut Pasal 17 dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pengembalian hasil korupsi, perampasan harta hanya berlaku untuk kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Untuk diketahui, pada proses penyidikan kasus ini, terdakwa Willem telah mengembalikan uang hasil pencairan cek seluruhnya sebanyak Rp 500 juta kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal yang sama juga dilakukan oleh terdakwa Agus yang menyerahkan uang Rp 100 juta dan satu unit apartemen di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.

Menurut Slamet, uang dan apartemen tidak dikembalikan kepada terdakwa dan dirampas untuk negara. "Pengembalian itu hak terdakwa I (Agus) dan terdakwa V (Willem)," ungkapnya.

Menanggapi keputusan majelis hakim tersebut, penuntut umum M Rum berargumen permintaan perampasan harta para terdakwa yang mereka ajukan semata-mata dimaksudkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Perihal putusan hakim, Rum menambahkan, tim penuntut umum akan
pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Berita Rekomendasi

"Karena hasil dari kejahatan jadi kita minta untuk dirampas. Nanti kita pelajari dulu pertimbangannya (putusan hakim)," tuturnya.

Sementara itu, Agus Condro mengaku ikhlas dengan penyerahan uang dan apartemen yang didapatnya dari hasil korupsi itu, kepada negara. "Nggak apa-apa, saya ikhlas. Karena memang harus dikembalikan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas