Syarifudin Bersikukuh Tak Tahu Rp 250 Juta Uang Terima Kasih
yarifuddin Umar tetap bersikukuh tak mengetahui jika uang senilai Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan adalah uang terima kasih.
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap dari kurator PT Sky Camping Indonesia yang juga seorang hakim di pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar tetap bersikukuh tak mengetahui jika uang senilai Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan adalah uang terima kasih.
"Setahu saya dia bawa berkas, dan berkas setumpuk waktu itu ditangani KPK. Saya perlihatkan ini semua coretannya si Puguh, lalu dikatakan mana tas merah ada uang isinya Rp 250 juta. Mari kita buktikan semua," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/6).
Dia juga menegaskan bahwa kedatangan Puguh ke kediamannya kala itu adalah sesuatu yang wajar. Sebagai seorang kurator, Puguh memang tidak dilarang bertemu dengan hakim pun sebaliknya.
"Kurator itu adalah jembatan bagi kreditur dan debitur, inilah yang mau mereka kepada hakim pengawas akan dilaksanakan rapat pada hari Rabu tanggal 7 Juni. Tetapi kenyataannya KY menganggap lagi seorang hakim tidak boleh menerima orang yang berperkara, ini salah satu bukti pelanggaran kode etik Syarifuddin. KY ini bagaimana? Tahu tidak tentang kepailitan itu, bagaimana terhadap uang yang diterima itu," tuturnya.
"Itulah yang harus kita buktikan apakah uang yang diberikan kepada saya untuk menyuap saya berbuat atau tidak berbuat demi keuntungan kurator," imbuhnya.'
Puguh, lanjutnya, saat itu hanya membicarakan soal pembagian harta pailit. Dia, kata Syarifudin, menyampaikan soal presentase pembagian harta pailit yang akan dibagikan kreditur.
"Lalu krediturnya siap, ada pajak, bank, ada buruh. Dan aset inilah yang akan dijual maupun yang sudah dijual itulah yang dijadikan budel untuk dibagikan kepada yang berhak," katanya.