Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Politisi PPP Divonis 1 tahun 3 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 3 bulan penjara kepada Danial Tanjung dan Sofyan Usman.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Dua Politisi PPP Divonis 1 tahun 3 Bulan Penjara
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Anggota DPR dari Fraksi PPP, Daniel Tanjung (kanan) dan Sofyan Usman, usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2011). Daniel dan Sofyan disidang terkait kasus dugaan suap dalam pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada 2004 lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 3 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI Danial Tanjung dan Sofyan Usman.

"Menyatakan terdakwa Danial Tanjung dan terdakwa Sofyan Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor, Senin (20/6/2011).

Vonis ini hanya lebih ringan tiga bulan dari tuntutan penuntut umum pada KPK. Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dijatuhi pidana membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya divonis ringan lantaran telah lanjut usia, mengakui perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Hal yang memberatkan, perbuatan keduanya dinilai telah menciderai upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sidang putusan dua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sendiri dipadati oleh puluhan jamaah pengajian. Para pengunjung sidang didominasi oleh jamaah majelis taklim di Masjid Asyafaqoh di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Berdasarkan fakta di persidangan, pembangunan masjid tersebut ikut dibantu oleh sumbangan cek perjalanan dari terdakwa Sofyan. Para pendukung kedua terdakwa kompak mengenakan pakaian serba putih.

Danial Tanjung yang mengenakan kemeja lengan panjang dan celana panjang warna putih serta peci warna hitam pada sidang hari ini mengaku ikhlas dijatuhi hukuman dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini.

Berita Rekomendasi

"Ya, mau apalagi. Saya serahkan saja pada Tuhan," katanya. Pada sidang vonis ini, Danial mendapatkan dukungan dari keluarga dan kerabatnya. Ia menyatakan bahwa santri-santrinya di pesantren Umi Kalsum di Nias tidak dapat menghadiri sidangnya karena terkendala lokasi. "Enggak lah, kejauhan,"imbuh mantan anggota Komisi IX DPR itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas