Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahmi Idris Kecam Sikap Adang Daradjatun Soal Nunun Nurbaeti

Politisi Partai Golkar Fahmi Idris kecam sikap mantan Wakapolri Adang Daradjatun yang tidak membeberkan keberadaan Nunun Nurbaeti.

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Fahmi Idris Kecam Sikap Adang Daradjatun Soal Nunun Nurbaeti
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Suami Nunun Nurbaeti yang juga Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menununjukkan hasil rongent kepala Nunun yang mengalami sakit dimensia atau lupa permanen saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (8/2/2011). Adang membantah pernyataan berbagai pihak yang menyatakan kondisi istrinya sehat. Nunun menjadi saksi kunci kasus suap traveller cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) di DPR tahun 2004. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Golkar Fahmi Idris menilai, sikap mantan Wakapolri Adang Daradjatun yang tidak membeberkan keberadaan Nunun Nurbaeti sangat disayangkan. Pasalnya, sikap Anggota Komisi Hukum asal PKS tersebut tidaklah terpuji.

"Sangat disayangkan bahwa orang seperti Pak Adang, apalagi ia mantan Wakapolri yang fungsi dari polisi itu adalah penegak hukum. Nah itu meragukan. Apalagi sebagai anggota DPR. Anggota DPR kita kan macam-macam kelakuannya, nah ini termasuk ke salah satu yang macam-macam itu yang tidak terpuji," ujar Fahmi Idris saat ditemui di Hotel Crowne Plaza, Jakartan Rabu (22/6/2011).

Fahmi menambahkan, Sikap Adang yang bersikeras untuk tidak membuka keberadaan Nunun Nurbaeti hanya berbekal satu UU. Padahal, ada ketentuan lain yang mengatur soal tindak pidana korupsi, KUHP dan KUHAP.

"Yang khas itu ya UU tindak pidana korupsi. Kalau yang KUHP itu umum sekali. Juga ada katentuan hukum yang mengatakan hukum yang terakhir bisa mengeyampingkan hukum yang terdahulu," ungkapnya. "Jadi berdasarkan ketentuan hukum itu, maka yang berlaku bagi persoalan ini adalah UU pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi acuan."

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas