Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Nunun Dalam Daftar Interpol Dianggap Tak Ada Artinya

Fahmi Idris menilai masuknya nama Nunun Nurbaeti dalam daftar pencarian orang Interpol tidak akan membantu lebih banyak

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Gusti Sawabi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Politisi asal Golkar, =dalam upaya menemukan keberadaan istri mantan Wakaolri Adang darojatun ini.

"Sedikit sekali. Praktis tidak ada artinya," kata mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini.

Ia beralasan, hingga saat ini Indonesia belum pernah menangkap kembali seseorang yang dicari berdasarkan proses Red Notice.

"Belum pernah terjadi sampai saat ini.  Jadi memang dampak dari diumumkannya Nunun sebagai orang yang dicari itu tidak ada artinya," paparnya.

Sebelumnya, tersangka KPK untuk kasus cek pelawat Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti dipastikan telah menjadi buronan internasional di 188 negara. Kepastian ini menyusul red notice KPK terhadap Nunun telah disampaikan kepada Interpol di Lyon, Perancis.

Kabar ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Indonesia, Timur Pradopo saat akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Senin (13/6/2011). "Red Notice sudah kita tindaklanjuti. Kita serahkan ke Interpol yang ada di Perancis," ujar Timur.

Berita Rekomendasi

Hingga kini istri dari politisi PKS yang duduk di Komisi III DPR, Adang Daradjatun itu masih berkeliaran bebas di luar negeri. Setelah menghindari kejaran KPK dengan alasan berobat di Singapura, Nunun dikabarkan sempat singgah di Thailand dan kini telah menyeberang ke Kamboja.

Kepastian surat Red Notice telah diterima oleh interpol juga dikonfirmasikan Sekretaris National Central Bereau, Hasan Malik yang mendampingi Kapolri. "Kami sudah kirim ke Lyon tanggal 9 Juni, aplikasinya sudah dikirim dan itu menyebar ke 188 negara anggota," terangnya. Hasan menegaskan, Nunun sudah masuk dalam daftar buronan Interpol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas