Ni Luh: Tidak Adil, Orang Golkar Divonis Lebih Ringan
Tak puas, Ni Luh pun mempertanyakan dasar hakim menghukumnya lebih berat dari terdakwa-terdakwa kasus serupa dari partai Golkar.
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - NI Luh Mariani, terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) kecewa dengan vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepadanya. Menurutnya, putusan tersebut tidak adil.
"Ini tidak adil. Lebih ringan orang Golkar dari kita. Kita lihat saja," tuturnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/6/2011).
Tak puas, Ni Luh pun mempertanyakan dasar hakim menghukumnya lebih berat dari terdakwa-terdakwa kasus serupa dari partai Golkar. "Kenapa dia bisa lebih ringan daripada kita," ujarnya.
Sebelum Ni Luh, penasihat hukum Soewarno yaitu Sophar Maru Hutagalung juga mengungkapkan kekecewaan yang senada. Menurutnya, adalah yang aneh mendapati fakta vonis para terdakwa kasus ini tidak sama besarannya. Padahal, mereka didakwa dengan tuduhan pidana yang sama.
"Yang aneh bagi kami kok kasus yang sama kok bisa putusannya yang berbeda-beda. Banyak selisih perbedaan antara yang satu (terdakwa) dengan yang lain. Khususnya orang-orang Golkar," ungkapnya.
Dia pun mempertanyakan alasan majelis hakim menghukum kliennya tak sama besar dengan terdakwa lain. "Saya kebetulan dosen. Biar saya bisa menjelaskan juga kepada mahasiswa-mahasiswa saya," tuturnya. MEnanggapi keluhan Sophar itu, Ketua Majelis Hakim Suwidya pun menyarankan dirinya menuangkan hal itu dalam memori banding.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.