Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ni Luh: Tidak Adil, Orang Golkar Divonis Lebih Ringan

Tak puas, Ni Luh pun mempertanyakan dasar hakim menghukumnya lebih berat dari terdakwa-terdakwa kasus serupa dari partai Golkar.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Ni Luh: Tidak Adil, Orang Golkar Divonis Lebih Ringan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan anggota DPR RI Ni Luh Mariani ditahan KPK, Jumat (28/1/2011) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - NI Luh Mariani, terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) kecewa dengan vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepadanya. Menurutnya, putusan tersebut tidak adil.

"Ini tidak adil. Lebih ringan orang Golkar dari kita. Kita lihat saja," tuturnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Tak puas, Ni Luh pun mempertanyakan dasar hakim menghukumnya lebih berat dari terdakwa-terdakwa kasus serupa dari partai Golkar. "Kenapa dia bisa lebih ringan daripada kita," ujarnya.

Sebelum Ni Luh, penasihat hukum Soewarno yaitu Sophar Maru Hutagalung juga mengungkapkan kekecewaan yang senada. Menurutnya, adalah yang aneh mendapati fakta vonis para terdakwa kasus ini tidak sama besarannya. Padahal, mereka didakwa dengan tuduhan pidana yang sama.

"Yang aneh bagi kami kok kasus yang sama kok bisa putusannya yang berbeda-beda. Banyak selisih perbedaan antara yang satu (terdakwa) dengan yang lain. Khususnya orang-orang Golkar," ungkapnya.

Dia pun mempertanyakan alasan majelis hakim menghukum kliennya tak sama besar dengan terdakwa lain. "Saya kebetulan dosen. Biar saya bisa menjelaskan juga kepada mahasiswa-mahasiswa saya," tuturnya. MEnanggapi keluhan Sophar itu, Ketua Majelis Hakim Suwidya pun menyarankan dirinya menuangkan hal itu dalam memori banding.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas