Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panda Akan Laporkan Tiga Hakim Pengadilnya ke Banwas MA

Terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Panda Nababan

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Panda Akan Laporkan Tiga Hakim Pengadilnya ke Banwas MA
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2011). Dalam sidang itu, majelis hakim memvonis Panda beserta tiga rekannya, yaitu Angelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih penjara 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan, dalam kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Panda Nababan benar-benar kecewa dengan sikap dan keputusan 2 anggota majelis hakim serta Ketua Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkaranya. Ketiganya menilai Panda bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima traveller's cheque dalam pemilihan DGS BI.

Usai menerima vonis, Panda Nababan pun mengancam akan melaporkan ketiga hakim itu ke badan pengawas Mahkamah Agung.

"Saya akan melaporkan hakim yang tidak benar ini ke badan pengawas Mahkamah Agung, ini hakim karir saya kecewa sekali," ucap nya di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Ancaman itu datang, lantaran Panda merasa terzalimi oleh hakim Tipikor. Menurutnya, majelis hakim "menghilangkan" keterangan Fadilah, staf Bendahara Umum Fraksi PDI P Dudhie Makmun Murod sebagai fakta persidangan. "Fakta persidangan dimanipulasi saya sedih, betul-betul dizalimi," keluh politisi kawakan PDI P itu.

Apalagi, katanya, vonis majelis hakim kepadanya, seolah-olah diambil secara voting. "Ini keputusan main voting. Ini fakta saya hanya mengatakan Masya Allah," katanya.

Untuk itu, Panda menegaskan akan melakukan banding, karena menurutnya apa yang diungkapkan majelis hakim tidak berdasarkan fakta akan tetapi secara tersirat.

"Orang yang mencari kebenaran otomatis akan banding. Saya akan banding saya tidak terima, tadi bukan berdasarkan fakta tapi yang tersirat," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas