Panda Nababan Pasrahkan Vonis pada Hakim
Terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) bersiap
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) bersiap menghadapi pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor. Panda memasrahkan besaran vonis yang mungkin akan diterimanya kepada Majelis hakim.
"Saya percaya hakim akan menggunakan keputusan dengan hati nurani. Bagaimana manipulasi data-data itu akan terungkap. Ini mungkin sejarah, saya yakin percaya hakim akan berani," tuturnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/6/2011).
Mengenakan kemeja tanpa kerah berwarna putih, Panda yang datang bersama terdakwa M Iqbal pun enggan memprediksi vonis yang mungkin akan diterimanya.
"Tuntutan itu penuh dengan rekayasa fakta. Kita lihat saja nanti," imbuhnya.
Yakin bebas? "Saya tidak mau mendahului, kita lihat saja nanti," jawabnya.
Sementara terdakwa kasus serupa yang juga dari PDI P yaitu Engelina Pattiasina mengaku siap menghadapi pembacaan vonis hakim. Mengenakan kemeja berwarna biru, Engelina yang tiba di pengadilan bersama dengan Budiningsih mengaku tidak memiliki persiapan khusus menghadapi pembacaan vonis ini.
"Nggak usah prediksi lah, sampai saat ini saya masih yakin tidak bersalah," katanya menjawab prediksinya akan vonis yang mungkin dijatuhkan kepadanya. Persidangan bagi keempat terdakwa hari ini sendiri turut dihadiri anggota DPR asal PDIP Eva Sundari. Politisi wanita ini datang memberikan dukungan bagi koleganya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.