Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panda Nababan Pasrahkan Vonis pada Hakim

Terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) bersiap

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Panda Nababan Pasrahkan Vonis pada Hakim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2011). Sidang sempat ditunda karena penasehat hukum Panda Nababan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi utama, Hamka Yamdu. Panda bersama tiga politisi PDI Perjuangan lainnya, yakni Angelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih disidang dalam kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) bersiap menghadapi pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor. Panda memasrahkan besaran vonis yang mungkin akan diterimanya kepada Majelis hakim.

"Saya percaya hakim akan menggunakan keputusan dengan hati nurani. Bagaimana manipulasi data-data itu akan terungkap. Ini mungkin sejarah, saya yakin percaya hakim akan berani," tuturnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Mengenakan kemeja tanpa kerah berwarna putih, Panda yang datang bersama terdakwa M Iqbal pun enggan memprediksi vonis yang mungkin akan diterimanya.

"Tuntutan itu penuh dengan rekayasa fakta. Kita lihat saja nanti," imbuhnya.

Yakin bebas? "Saya tidak mau mendahului, kita lihat saja nanti," jawabnya.

Sementara terdakwa kasus serupa yang juga dari PDI P yaitu Engelina Pattiasina mengaku siap menghadapi pembacaan vonis hakim. Mengenakan kemeja berwarna biru, Engelina yang tiba di pengadilan bersama dengan Budiningsih mengaku tidak memiliki persiapan khusus menghadapi pembacaan vonis ini.

"Nggak usah prediksi lah, sampai saat ini saya masih yakin tidak bersalah," katanya menjawab prediksinya akan vonis yang mungkin dijatuhkan kepadanya. Persidangan bagi keempat terdakwa hari ini sendiri turut dihadiri anggota DPR asal PDIP Eva Sundari. Politisi wanita ini datang memberikan dukungan bagi koleganya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas