Eksaminasi Perkara Antasari Terganggu Seleksi Hakim Agung
eksaminasi perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar terganggu penyelesaiannya lantaran komisi yudisial sibuk menyeleksi calon hakim agung.
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seleksi calon Hakim Agung menyita waktu dan tenaga pimpinan Komisi Yudisial (KY). Akibatnya, eksaminasi perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar pun turut terganggu penyelesaiannya.
Hal ini diakui Ketua KY, Eman Suparman saat ditemyui di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (1/7/2011).
"Kami ini sekarang sedang melakukan investigasi untuk calon hakim agung. Jadi kami belum tentukan waktu kapan kita akan menggelar pleno untuk perkara Antasari," tutur Eman Suparman.
Untuk itu, KY tengah mencari waktu yang tepat untuk bisa menggelar rapat Pleno guna menentukan putusan mereka terhadap Hakim yang menyidangkan perkara Antasari.
"Untuk memutuskan itu kami sedang mencari waktu yang tepat untuk menggelar sidang Pleno, mengenai itu. Karena tiap hari kami sedang melakukan investigasi calon Hakim Agung ke beberapa kota baik ke kantor maupun ke rumahnya," ucapnya.
Eman berjanji KY segera menuntaskan eksaminasi perkara Antasari sesuai tenggat waktu yang diamanatkan UU, yaitu 90 hari kerja.
"Bahwa kurang lebih dalam waktu 90 hari dan kami masih punya banyak waktu untuk melakukan itu. Melampaui batas satu dua hari kita kan manusia, tapi persoalannya kan kita sudah menjadwalkan, tiba-tiba seleksi Hakim Agung tidak bisa orang yang diinvestigasinya. Jadi yang seperti ini mengganggu kami untuk melakukan pleno kurang satu kan tidak sah plenonya," katanya.
KY pun menargetkan untuk menuntaskan eksaminasi perkara Antasari dalam waktu sepekan ke depan. "Ya mungkin dalam waktu seminggu sampai 10 hari ini lah," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumya, KY saat ini tengah mengeksaminasi perkara Antasari Azhar. Eksaminasi untuk melihat apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim yang menyidangkan perkara Antasari di tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eksaminasi dilakukan setelah KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim perkara Antasari. Yakni pengabaian keterangan ahli forensik, balistik, dan IT, di muka persidangan, oleh Tim Kuasa Hukum Antasari.
KY pun sudah meminta keterangan beberapa pihak demi kepentingan eksaminasi. Selain meminta keterangan Antasari, dan kuasa hukumnya, KY juga telah meminta klarifikasi tuduhan tersebut kepada tiga hakim yang menangani perkara Antasari.
Mereka adalah, Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji.
Seleksi calon hakim agung diketahui juga tengah dilakukan oleh KY beberapa waktu belakangan ini. Hal itu guna memenuhi permintaan Mahkamah Agung, atas kebutuhan 10 Hakim Agung, guna memenuhi quota 60 orang Hakim Agung, sesuai dengan amanah UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.