Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Polisi Tahan Mensesneg NII

Penyidik Bareskrim Polri menahan Abdul Halim, anak buah pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menahan Abdul Halim, anak buah pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, atas tuduhan pemalsuan akta otentik kepengurusan yayasan Panji.

Padahal, Imam Supriyanto melaporkan kasus ini adalah untuk menjerat Panji Gumilang. Seusai pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap Abdul Halim di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/7/2011) malam. "Iya betul. Ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar melalui pesan singkat, Selasa (5/7/2011).

Dalam kasus ini, sebenarnya Panji Gumilang dan stafnya Abdul Halim yang telah menjadi tersangka sempat dijadwalkan diperiksa pada Senin (4/7/2011). Namun, Panji tak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.

Keduanya dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUH-Pidana, karena diduga memalsukan tanda tangan Imam Supriyanto pada dokumen kepengurusan yayasan Al Zaytun.

Sebagaimana diakui Imam Supriyanto selaku mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII), bahwa Panji Gumilang adalah pimpinan Al Zaytun sekaligus pimpinan NII, gerakan makar yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dalam dokumen yang diserahkan Imam ke penyidik Bareskrim, tertulis bahwa Fauzi alias H. Abdul Halim menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) NII.

Rekomendasi Untuk Anda

Kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung, mengaku belum tahu, kapan kliennya bisa diperiksa. "Sekarang masih belum sehat. Kata dokter, dia memang butuh istirahat. Kita tunggulah prosesnya," ujar Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas