Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Agustus, KY Gelar Pleno Perkara Antasari Azhar

Komisi Yudisial akan menggelar rapat pleno antar Komisioner untuk menuntaskan proses eksaminasi Antasari Azhar pada awal Agustus.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Awal Agustus, KY Gelar Pleno Perkara Antasari Azhar
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Antasari Azhar dan dua putrinya, Andita Dianoctora dan Ajeng Oktarifka 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menggelar rapat pleno antar Komisioner untuk menuntaskan proses eksaminasi perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar pada awal bulan Agustus. Alasannya, ketujuh komisionet KY saat ini tengah sibuk dengan proses seleksi calon hakim Agung.

"Laporan atas hakim kasus Antasari, (pleno) baru akan diputuskan setelah seleksi calon Hakim Agung di awal Agustus nanti," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, kepada Tribunnews.com, melalui pesan singkat, Senin (18/7/2011).

Para Komisioner KY, lanjut Asep, kini tengah memberikan pembekalan kepada calon Hakim Agung yang berjumlah 45 orang, di Mega Mendung, Bogor.

"Sekarang Komisionernya lagi pembekalan calon Hakim Agung, di Mega Mendung, dan Minggu kemarin belum bisa kumpul. Beberapa masih selesaikan investigasi terbuka calon Hakim Agung, soalnya rabu besok sudah wawancara calon Hakimn Agung," tuturnya.

Ia menjelaskan, pada 18-19 Juli 2011, rencananya pihaknya akan memberikan pembekalan di Mega Mendung. Barulah, pada 20-29 Juli 2011, komisioner KY melakukan wawancara calon Hakim Agung di kantor KY.

Setelah itu, menurut Asep pihaknya akan merekomendasikan 30 nama calon Hakim Agung ke DPR untuk menjalani proses fit and proper test.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ketua KY Eman Suparman mengakui, proses eksaminasi perkara Antasari yang dilakukan oleh pihaknya, terhambat oleh proses seleksi calon Hakim Agung.

KY saat ini tengah mengeksaminasi perkara Antasari Azhar. Eksaminasi untuk melihat apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim yang menyidangkan perkara Antasari di tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eksaminasi dilakukan setelah KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim perkara Antasari. Yakni pengabaian keterangan ahli forensik, balistik, dan IT, di muka persidangan, oleh Tim Kuasa Hukum Antasari.

KY pun sudah meminta keterangan beberapa pihak demi kepentingan eksaminasi. Selain meminta keterangan Antasari, dan kuasa hukumnya, KY juga telah meminta klarifikasi tuduhan tersebut kepada tiga hakim yang menangani perkara Antasari.

Mereka adalah, Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji.
Seleksi calon hakim agung diketahui juga tengah dilakukan oleh KY beberapa waktu belakangan ini. Hal itu guna memenuhi permintaan Mahkamah Agung, atas kebutuhan 10 Hakim Agung, guna memenuhi quota 60 orang Hakim Agung, sesuai dengan amanah UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas