Rekomendasi KY Semestinya Jadi Pertimbangan Bebaskan Antasari
Pihak pengacara Antasari Azhar meminta Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memperhatikan rekomendasi Komisi Yudisial (KY)
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak pengacara Antasari Azhar meminta Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memperhatikan rekomendasi Komisi Yudisial (KY). Lembaga pengawas hakim tersebut merekomendasikan hukuman Hakim non palu selama enam bulan bagi Majelis Hakim yang pernah menyidangkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
"Sudah semestinya MKH mempertimbangkan rekomendasi KY," kata Pengacara Antasari, Maqdir Ismail ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (11/8/2011).
Menurut Maqdir, rekomendasi KY tersebut merupakan peringatan kepada penegak hukum bahwa ada lembaga lain yang mengawasi kinerja mereka. Rekomendasi KY, kata Maqdir, juga jangan disepelekan, karena lembaga tersebut melakukan kajian terhadap suatu kasus atas laporan dari masyarakat.
"KY itu tidak hanya mendengarkan keterangan dari 1-2 orang tetapi banyak orang serta bukti-bukti dokumen," ujarnya.
Walau, rekomendasi KY tidak akan masuk dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan Antasari. Namun Maqdir berharap Majelis Haki PK dapat mepertimbangkan rekomendasi KY. "Dengan rekomendasi KY, Majelis PK semoga dapat membebaskan Pak Antasari," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.