Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekomendasi KY Semestinya Jadi Pertimbangan Bebaskan Antasari

Pihak pengacara Antasari Azhar meminta Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memperhatikan rekomendasi Komisi Yudisial (KY)

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Rekomendasi KY Semestinya  Jadi Pertimbangan Bebaskan Antasari
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi penyidik Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis(19/11/2009). Sidang menghadirkan saksi dari penyidik dari Polri dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Wiiliardi Wizard. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak pengacara Antasari Azhar meminta Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memperhatikan rekomendasi Komisi Yudisial (KY). Lembaga pengawas hakim tersebut merekomendasikan hukuman Hakim non palu selama enam bulan bagi Majelis Hakim yang pernah menyidangkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

"Sudah semestinya MKH mempertimbangkan rekomendasi KY," kata Pengacara Antasari, Maqdir Ismail ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (11/8/2011).

Menurut Maqdir, rekomendasi KY tersebut merupakan peringatan kepada penegak hukum bahwa ada lembaga lain yang mengawasi kinerja mereka. Rekomendasi KY, kata Maqdir, juga jangan disepelekan, karena lembaga tersebut melakukan kajian terhadap suatu kasus atas laporan dari masyarakat.

"KY itu tidak hanya mendengarkan keterangan dari 1-2 orang tetapi banyak orang serta bukti-bukti dokumen," ujarnya.

Walau, rekomendasi KY tidak akan masuk dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan Antasari. Namun Maqdir berharap Majelis Haki PK dapat mepertimbangkan rekomendasi KY. "Dengan rekomendasi KY, Majelis PK semoga dapat membebaskan Pak Antasari," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas