Kemanakah Surat Rekomendasi KY Soal Perkara Antasari?
Ketua MA Harifin A Tumpa, mengaku masih belum terima rekomendasi KY terkait hukuman non-palu terhadap tiga Hakim perkara Antasari Azhar.
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, mengaku masih belum terima rekomendasi Komisi Yudisial (KY), terkait hukuman non-palu terhadap tiga Hakim yang pernah menyidangkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
"Belum ada," ujar Harifin kepada wartawan yang menemuinya selepas ia menunaikan shalat Jumat, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (19/8/2011), siang.
Sementara itu, KY saat dikonfirmasi wartawan perihal keberadaan berkas rekomendasi tersebut, mengaku sudah mengirimkannya ke MA, Kamis (18/8/2011) kemarin.
"Sudah, sore (Kamis) kemarin dikirim ke MA," kata Juru Bicara MA, Asep Rahmat Fajar melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Jumat pagi.
Menurut Harifin, apabila berkas rekomendasi tersebut sudah dikirimkan ke pihaknya pada Kamis sore, dan sudah diterima pihaknya, maka berkas tersebut seharusnya sudah berada di atas mejanya, Jumat, pagi.
"Kalau kemarin masuk, seharusnya sudah masuk ke meja saya," ujarnya.
Ia tak menutup kemungkinan, berkas surat tersebut sudah diterima pihaknya, namun belum diteruskan kepadanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KY menemukan indikasi kuat pelanggaran kode etik, yang dilakukan oleh tiga Hakim yang menyidangkan perkara Antasari Azhar di tingkat peradilan pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KY lalu merekomendasikan ke MA, untuk menjatuhkan hukuman hakim non-palu bagi ketiga hakim tersebut selama enam bulan. Serta dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH akan menjadi pemutus akhir sanksi apa yang dikenakan kepada para hakim tersebut.
KY mengeksaminasi perkara ini setelah menerima laporan dari pihak Antasari, bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim perkaranya. Di antaranya, pengabaian keterangan ahli forensik, balistik, dan IT, di muka persidangan.
Dalam proses eksaminasi ini, KY juga telah meminta keterangan Antasari, kuasa hukum Antasari, serta tiga hakim yang menangani perkara Antasari, yakni ketua majelis Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji.
Di PN Jaksel, majelis hakim yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara, karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Upaya hukum Antasari berupa kasasi pun berbuah hasil lantaran Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dan tetap divonis 18 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.