KY Nilai Tepat Rekomendasi Sanksi Hakim Perkara Antasari
KY, Suparman Marzuki menilai rekomendasi pihaknya ke MA untuk menon-palukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menilai rekomendasi pihaknya ke Mahkamah Agung (MA) untuk menon-palukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara pidana mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sudah tepat.
Menurutnya, hal itu dikarenakan KY dalam sidang Pleno eksaminasi perkara Antasari menimbang perilaku dan pelaksanaan kode etik profesi hakim. Para hakim yang menyidangkan perkara Antasari, bukannya putusan hakim bersangkutan.
"Dari KY kami meyakini putusan pleno sudah benar, bahwa hakim harus bisa dimintai pertanggung jawaban atas kekuasaan yang dimandatkan, dan hakim bisa saja berpotensi melanggar kewenangannya," ujar Suparman yang ditemui wartawan selepas acaa halal bihalal di Gedung KY, Jakarta, Senin (5/9/2011) siang.
Ia menjelaskan, hakim memiliki tanggung jawab dan keharusan untuk menegakan hukum secara fair di persidangan. Bila tidak maka harus ada sanksi yang dijatuhkan untuk hakim tersebut.
"Salah satunya adalah hakim telah mengabaikan kewajibannya sebagai pemegang kuasa kehakiman untuk menegakan hukum secara fair. Maka sasaran sanksinya adalah hakimnya bukan putusanya," katanya.
Namun demikian, apabila MA menolak rekomendasi sanksi yang diajukan pihaknya terhadap hakim yang menyidangkan perkara Antasari di tingkat pertama tersebut, menurutnya hal itu bukanlah urusan KY.
"Bahwa MA menolak, itu persoalan mereka, dan bukan persoalan KY. Kita sudah selesai, sesuai Undang-undang," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KY telah menuntaskan proses eksaminasi persidangan perkara Antasari di tingkat pengadilan pertama atas permintaan Kuasa Hukum Antasari, bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga orang hakim PN Jaksel yang menyidangkan, perkara Antasari.
Dalam rekomendasinya KY meminta MA untuk memberhentikan sementara atau non-palu selama enam bulan terhadap hakim yang menyidangkan perkara Antasari, dan dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim.
Akan tetapi Ketua MA, Harifin A Tumpa, menyatakan, pihaknya akan menolak rekomendasi tersebut apabila sudah memasuki ranah teknis pengambilan putusan, hingga putusan.
Ia menyatakan pihaknya akan membawa rekomendasi tersebut ke rapat pimpinan MA, guna diputuskan akan menerima atau menolak rekomendasi tersebut.
Tiga hakim yang menangani perkara Antasari tersebut, yakni ketua majelis Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.