Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Hakim Perkara Antasari Terancam Tak Bisa Jadi Hakim Agung

Suparman Marzuki, menilai tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara Antasari Azhar, terancam tidak bisa menjadi Hakim Agung.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Tiga Hakim Perkara Antasari Terancam Tak Bisa Jadi Hakim Agung
Istimewa
Gedung Komisi Yudisial 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, menilai tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pernah menyidangkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Antasari Azhar, terancam tidak bisa menjadi Hakim Agung.

Menurut Suparman, KY selaku pihak yang berwenang menyeleksi calon Hakim Agung, akan menimbang latar belakang maupun rekam jejak para calon Hakim Agung untuk meneliti apakah ada catatan buruk dalam karirnya, termasuk adakah catatan pelanggaran kode etik yang ditemukan KY terhadap calon tersebut.

"Konsekuensinya patut diperhitungkan, karir hakim itu tidak sampai hakim agung, karena seleksi hakim agung kan melalui KY. Kalau dia mendaftarkan diri, recordnya akan dibuka semua," ujar Suparman Marzuki kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2011).

Seperti diberitakan sebelumnya, KY telah menuntaskan proses eksaminasi persidangan perkara Antasari di tingkat pengadilan pertama atas permintaan Kuasa Hukum Antasari, bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga orang hakim PN Jaksel yang menyidangkan perkara Antasari.

Dalam rekomendasinya KY meminta MA untuk memberhentikan sementara atau non-palu selama enam bulan terhadap hakim yang menyidangkan perkara Antasari, dan dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim.

Sementara itu, Ketua MA Harifin A Tumpa menyatakan, pihaknya akan menolak rekomendasi tersebut apabila sudah memasuki ranah teknis pengambilan putusan, hingga putusan.

Berita Rekomendasi

Ia menyatakan pihaknya akan membawa rekomendasi tersebut ke rapat pimpinan MA, guna diputuskan akan menerima atau menolak rekomendasi tersebut.
Tiga hakim yang menangani perkara Antasari tersebut, yakni ketua majelis Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas