Abu Tholut Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa menuntut terdakwa kasus terorisme Aceh, Abu Tholut, 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Bambang
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa menuntut terdakwa kasus terorisme Aceh, Abu Tholut, 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Bambang Suharyadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/9/2011).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Abu Tholut terbukti melakukan permufakatan tindak pidana terorisme, berupa pelatihan militer di Aceh pada 2010 dan persiapan jihad di Poso.
"Terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat mengadakan pelatihan militer," kata Bambang.
Tuduhan untuk Abu Tholut ini berawal saat pertemuannya dengan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Solo. Saat itu ia diminta dan menyanggupi menjadi panglima perang (Mas' ul Azhari Tadrib) di Jalin Janto, Aceh.
Selanjutnya, Tholut diberikan dana Rp 40 juta untuk survei dan menyiapkan Tadrib Azkari di Aceh. Ia kembali diserahi uang sebesar Rp 100 juta biaya pelatihan militer, seusai menonton video pelatihan militer bersama Baasyir di kantor JAT, Jakarta, pada Februari 2010.
Meski sempat tertembak petugas, Tholut berhasil lolos saat penyergapan di Medan dan sejak Mei 2010, dia dinyatakan buron.
Sejak itu, Tholut dinyatakan berusaha menghilangkan jejak dengan memindahkan senjata api jenis AR15, yang beli olehnya dari Abdullah Sonata. Senjata itu ia pindahkan dari Depok ke Bogor dengan bantuan Anwar Effendi alias Alung. Karena, jaksa juga menilai Tholut terbukti pernah membantu pelatihan militer di Poso.
Dalam fakta sidang, Tholut juga dianggap terbukti bermufakat dengan Abu Bakar Ba' asyir, Ubaid, Mang Jaja dan Dulmatin. Ia juga dinilai terbukti melakukan transaksi jual beli 24 pucuk senjata senilai Rp 325 juta untuk memfasilitasi pelatihan militer di pegunungan Jalin Janto, Aceh.
Menurut Bambang, perbuatan Thoulut menimbulkan rasa teror bagi masyarakat, bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana terorisme. Namun, Tholut dinilai koorporatif, berlaku sopan selama sidang. "Terdakwa juga mengakui perbuatannya," ujar Bambang.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Tholut dengan pasal alternatif. Pertama, ia dianggap melanggar Pasal 7 junto 14, kedua Pasal 9 junto 14, ketiga Pasal 7 junto 15, keempat Pasal 9 junto 15, kelima Pasal 9, keenam Pasal 13 huruf a, ketujuh Pasal 13 huruf b, dan kedelapan Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Di tempat yang sama, pengacara Abu Tholut, Nurlan, tak menerima tuntutan tersebut. Ia menilai ancaman penjara selama 12 tahun terlalu tinggi lantaran Tholut tidak terlibat kasus terorisme, karena penanggung jawab pelatihan di Aceh adalah Dulmatin. "Mestinya klien saya dituntut dibawah 10 tahun atas kepemilikan senjata api, bukan kasus terorisme" katanya.
Tholut yang datang mengenakan kemeja batik cokelat tampak seksama mendegar tuntutan untuknya. Namun, ia enggan mengomentari tuntutan tersebut. "Saya belum bisa berkomentar," kata Tholut.
Usai pembacaan tuntutan ini, majelis hakim yang dipimpin Musa Arif, menjadwalkan agenda mendengarkan pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Abu Tholut pada Kamis (22/9/2011) depan.