Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Komentari Cirus Jadi Saksi Antasari

Permintaan terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar untuk meminta jaksa Cirus Sinaga sebagai saksi dalam proses PK didengar Barief Arief.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Jaksa Agung Komentari Cirus Jadi Saksi Antasari
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Jaksa Agung Basrief Arief saat berangkat Sholat Jumat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permintaan terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar untuk meminta jaksa Cirus Sinaga sebagai saksi dalam proses Peninjauan Kembali-nya sudah didengar Jaksa Agung Barief Arief. Sekalipun tak memberi jawaban tegas, bisa saja Cirus dipanggil.

"Harus kita sepakati, bahwa kita harus menghargai proses hukum ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Basrief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2011).

Namun Basrief mengaku, tak mau terlalu jauh mengomentari proses hukum yang dilakukan Antasari, khususnya menyangkut substansi perkara. Ia menganggap, komentarnya soal substansi perkara akan menjadi bias.

"Jadi kita lihat saja bagaimana kemungkinan itu. Tentang penghadiran satu dua orang jaksa yang harus ada di sini, ya kita lihat nanti proses berikutnya," imbuh mantan Wakil Jaksa Agung itu.

Permintaan agar Cirus dihadirkan ke persidangan, dilontarkan Antasari kepada majelis hakim dalam kelanjutan sidang PK-nya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin. Majelis hakim belum memutuskan permintaan Antasari tersebut.

Perlunya Cirus dihadirkan sebagai saksi, menurut Antasari penting.
Ia adalah koordinator tim jaksa penuntut umum untuk perkara kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang didakwakan kepada Antasari.

Berita Rekomendasi

Menurut Antasari, beberapa hal penting akan ditanyakan kepada Cirus, salah satunya adalah kemeja korban Nasruddin. Ia menyangsikan apakah baju yang dikenakan Nasruddin saat ditembak pengendara bermotor menjadi alat bukti atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas