Jaksa Agung Komentari Cirus Jadi Saksi Antasari
Permintaan terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar untuk meminta jaksa Cirus Sinaga sebagai saksi dalam proses PK didengar Barief Arief.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permintaan terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar untuk meminta jaksa Cirus Sinaga sebagai saksi dalam proses Peninjauan Kembali-nya sudah didengar Jaksa Agung Barief Arief. Sekalipun tak memberi jawaban tegas, bisa saja Cirus dipanggil.
"Harus kita sepakati, bahwa kita harus menghargai proses hukum ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Basrief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2011).
Namun Basrief mengaku, tak mau terlalu jauh mengomentari proses hukum yang dilakukan Antasari, khususnya menyangkut substansi perkara. Ia menganggap, komentarnya soal substansi perkara akan menjadi bias.
"Jadi kita lihat saja bagaimana kemungkinan itu. Tentang penghadiran satu dua orang jaksa yang harus ada di sini, ya kita lihat nanti proses berikutnya," imbuh mantan Wakil Jaksa Agung itu.
Permintaan agar Cirus dihadirkan ke persidangan, dilontarkan Antasari kepada majelis hakim dalam kelanjutan sidang PK-nya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin. Majelis hakim belum memutuskan permintaan Antasari tersebut.
Perlunya Cirus dihadirkan sebagai saksi, menurut Antasari penting.
Ia adalah koordinator tim jaksa penuntut umum untuk perkara kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang didakwakan kepada Antasari.
Menurut Antasari, beberapa hal penting akan ditanyakan kepada Cirus, salah satunya adalah kemeja korban Nasruddin. Ia menyangsikan apakah baju yang dikenakan Nasruddin saat ditembak pengendara bermotor menjadi alat bukti atau tidak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.