Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Penyidik Diganti, Status Tersangka Mindo Dicabut

telah menyurati Kapolri dan Propam untuk meminta para penyidik yang menangani kasus pembunuhan Putri Mega Umboh diganti.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
zoom-in Jika Penyidik Diganti, Status Tersangka Mindo Dicabut
Istimewa
Almarhumah Putri Mega Umboh dan suaminya, AKBP Mindo Tampubolon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotma Sitompul menyatakan telah menyurati Kapolri dan Propam untuk meminta para penyidik yang menangani kasus pembunuhan Putri Mega Umboh diganti.

Hotma merasa yakin jika penyidik yang dipimpin Direskrimum Polda Kepri, Kombes Wibowo itu diganti, maka status tersangka kliennya, AKBP Mindo Tampubolon, yang merupakan suami korban, akan dicabut dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Gantikan penyidik-penyidik itu, jalan (proses hukum) seperti adanya, pasti SP3," kata Hotma dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (16/9/2011).

Keyakinan Hotma ini, dikarenakan penyidikan di bawah Kombes Wibowo adalah tidak profesional. Lebih dari itu, Hotma menduga penyidikan kasus itu penuh rekayasa oleh Kombes Wibowo dan anggotanya dengan tujuan menutupi kesalahan fatal penyidikan. "Kalau menurut saya, Kombes Wibowo tidak mengakui ketidakprofesionalannya," kata Hotma, yang juga menjadi kuasa hukum mafia pajak dan hukum Gayus HP Tambunan itu.

Seperti diberitakan, jenazah Putri Mega Umboh (25) ditemukan dengan kondisi mengenaskan di hutan telaga Punggur, Batam, Kepri, pada 26 Juni 2011. Ia diduga tewas dibunuh Rosma alias Ros (pembantu korban) dan Gugun Gunawan alias Ujang (kekasih Ros), dibantu sejumlah sekuriti perumahannya.

Awalnya, motif Ujang dan Ros melakukan pembunuhan itu majikannya itu diduga ingin menguasai harta korban dan dendam. Sejumlah sekuriti perumahan tempat tinggal korban ditetapkan menjadi tersangka dan sempat ditahan. Namun, dalam perkembangannya, penyidik Polda Kepri menetapkan Mindo sebagai tersangka dengan sangkaan otak pembunuhan istrinya.

Hotma menyebut satu di antara kesalahan Kombes Wibowo dalam penyidikan kasus ini, yakni proses rekonstruksi kasus yang tidak dihadiri Mindo dan perannya digantikan.

Satu di antara adegan proses rekonstruksi pada 8 Agustus 2011 kal itu, adalah Mindo yang diperankan orang lain, tidak turun dari mobil saat Ujang membuang jenazah Putri di hutan.

Berita Rekomendasi

Hotma menilai proses rekonstruksi itu 'bak sinetron' yang disutradarai oleh Kombes Wibowo, karena tidak sesuai fakta.

Masih dengan alibi yang sama, Hotma mengatakan bahwa sebelum ditemukan tewas, Putri didampingi sang anak sempat mengantar kerja Mindo ke kantornya di Polda Kepri, Jumat (24/6/2011) pagi. Setelah itu, Putri dan sang anak menghilang dari rumah dan baru ditemukan jenazahnya di hutan telaga Punggur, Batam, Kepri, pada 26 Juni 2011.

Hotma merasa yakin bahwa pelaku pembunuhan Putri hanya Ujang dan Ros dibantu pihak sekuriti. Namun, melebar ke Mindo lantaran pengakuan Ujang dan Ros saat kesurupan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas