Gagal Tangkap Tommy Soeharto, Antasari Jadi Tersangka
Pada saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, 2000, Antasari, dijaring sebagai tersangka oleh Mabes Polri
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com Febby Mahendra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bukan hanya terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen saja Antasari Azhar terjerat perkara pidana.
Pada saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, 2000, Antasari, dijaring sebagai tersangka oleh Mabes Polri dengan tuduhan melakukan kesalahan prosedur dalam eksekusi terpidana Tommy Soeharto, putra kesangan mantan Presiden Soeharto.
Dalam buku berjudul Testimoni Antasari Azhar untuk Hukum dan Keadilan, pria kelahiran Pangkalpinang, Bangka Belitung, mengisahkan bagaimana dirinya gagal mengeksekusi Tommy Soeharto dalam kasus korupsi tukar bangun (ruilslag) gudang Bulog untuk pembangunan pusat perbelanjaan Goro.
Bermula dari penolakan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 2 November 2000 atas grasi yang diajukan Tommy Soeharto, Tommy tetap harus menjalani hukuman 18 bulan penjara.
Sehari kemudian Antasari mengundang Tommy datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengkonfirmasi apakah sudah menerima penolakan grasi. Namun ternyata Tommy tidak muncul.
Pada 2 November 2000, Antasari menghadap Jaksa Agung Marzuki Darusman untuk menanyakan beredarnya isu mengenai dirinya. Isu itu menyebutkan Marzuki menuduh Antasari terlibat dalam kaburnya Tommy Soeharto.
"Dalam proses pelaksanaan eksekusi, tiba-tiba muncul pemberitaan di koran Kompas, 2 November 2000, bahwa Jaksa Agung melaporkan Antasari Azhar ke polisi. Pada saat yang sama saya menerima panggilan dari kepolisian sebagai tersangka dengan tuduhan salah melakukan prosedur eksekusi," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, tersebut.
Tak pelak, Antasari harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mabes Polri. Terjadi perdebatan sengit dengan penyidik Mabes Polri karena Antasari merasa tak melakukan kesalahan dalam proses eksekusi terhadap Tommy.
Penyidik kemudian memutuskan menunda pemeriksaan terhadap Antasari. "Namun sampai hari ini pemeriksaan tidak jelas dan juga tidak ada SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan)," katanya. Secara yuridis formal, hingga saat ini Antasari masih berstatus tersangka kasus tersebut.
Jaksa Agung Marzuki membantah mengirim surat pengaduan kepada Mabes Polri terkait eksekusi Tommy Soeharto. "Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung yang juga dihadiri Pemimpin Redaksi Kompas, Suryopratomo, 2 November 2000, Suryopratomo mengakui kesalahan penulisan dalam pemberitaan," kenang Antasari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.