Antasari Kenakan Pakaian Sama di Tiga Kali Sidang PK
Antasari Azhar kembali mengenakan pakaian yang sama dengan sidang-sidang Peninjauan Kembali
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antasari Azhar kembali mengenakan pakaian yang sama dengan sidang-sidang Peninjauan Kembali (PK) sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2011).
Itu terlihat saat Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mendatangi pengadilan pada pukul 09.15 WIB, dia langsung dikawal menuju ruang belakang PN Jakarta Selatan.
Seperti dua sidang sebelumnya, suami Ida Laksmiwati mengenakan pakaian warna hitam bermotif batik serta celana hitam. Antasari juga memakai kopiah hitam. Sambil menunggu sidang dimulai, Antasari mengobrol dengan kerabatnya sambil menikmati secangkir kopi.
Istri Antasari Azhar, Ida Laksmiwati mengatakan suaminya bertambah gemuk setelah berada di dalam tahanan.
"Badan bapak tambah gemuk. Sekarang berat badannya 80 Kg lebih, ukurannya XXXL," kata Ida Laksmiwati yang ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dengan bertambahnya berat badan Antasari, Ida mengakui bila dia sulit mencari pakaian ukuran suaminya sekarang. "Sulit cari baju ukuran bapak sekarang," imbuhnya.
Diketahui, sidang PK kali ini beragendakan keterangan saksi ahli. Pengacara Antasari, Maqdir Ismail mengharapkan akan hadir ahli hukum pidana, ahli balistik serta dr Abdul Mu'nim Idris. dr Munim yang dikenal sebagai ahli forensik, lanjut Maqdir, akan menerangkan foto-foto otopsi almarhum Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, yang dijadikan bukti baru dalam pengajuan PK Mantan Ketua KPK itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan novum (barang bukti baru) berupa 28 foto almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang diajukan oleh terpidana Antasari Azhar tidak tepat.
Jaksa berpendapat bahwa 28 foto almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang menurut Antasari tidak pernah diajukan, sebagaimana diketahui, hanyalah rangkaian gambar setelah terjadinya penembakan maupun tahap otopsi yang dilakukan oleh Dokter Mu'nim Idris.
”28 gambar sudah disampaikan pada alat bukti surat sehingga bukan bukti baru atau novum,“ kata Jaksa Indra.
Selain itu kata Indra,pemohon PK hanya sebagai penganjur dan bukan pembunuh dilapangan,sehingga novum 28 foto tidak tepat diajukan sebagai novum permohonan PK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.